Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Viral Warga Sipil Dicatut Parpol, KPU Minta Agar Segera Lapor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2022 15:15
Viral Warga Sipil Dicatut Parpol, KPU Minta Agar Segera Lapor
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut partai politik (parpol) jadi kader agar segera melapor. 

Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. 

Baca juga: Sidang HAM Berat Paniai Digelar Pertengahan September

Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut. 

ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak. 

“Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (4/9). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, Idham menegaskan bagi warga yang merasa dirugikan dari tahapan pendaftaran parpol untuk segera membuat laporan tertulis kepada KPU. 

Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas. 

“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” terang Idham. 

Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu. Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya