Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut partai politik (parpol) jadi kader agar segera melapor.
Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Baca juga: Sidang HAM Berat Paniai Digelar Pertengahan September
Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut.
ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
“Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (4/9).
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, Idham menegaskan bagi warga yang merasa dirugikan dari tahapan pendaftaran parpol untuk segera membuat laporan tertulis kepada KPU.
Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas.
“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” terang Idham.
Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu. Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu. (OL-6)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved