Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SIDANG perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai diharapkan bisa berlangsung paling lambat pertengahan bulan ini. Hal tersebut disampiakan juru bicara Makamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menanggapi tertundanya agenda sidang yang awalnya dijadwalkan akhir Agustus 2022.
Menurut Andi, molornya sidang Paniai itu disebabkan karena MA baru menerima keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatan hakim ad hoc HAM dari Sekretariat Negara.
Baca juga: Taruna Indonesia Berangkat Pendidikan ke Akmil AS
"Keppres hakim ad hoc HAM memang sudah turun dan kami sudah terima. Selanjutnya para hakim ad hoc tersebut tinggal menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah," kata Andi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Menurut Andi, pelantikan hakim ad hoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sementara hakim tingkat banding dilantik Ketua Pengadilan Tinggi. Diketahui, sidang pelanggaran HAM Paniai dilaksanakan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
MA telah memilih delapan hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai. Sebanyak empat hakim akan bertugas di pengadilan tingkat pertama, yakni Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Sementara empat hakim lainnya yang akan mengadili perkara tersebut di tingkat banding adalah Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Paniai di pengadilan terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc. Nantinya, majelis itu akan dipimpin oleh hakim karier.
"Diharapkan persidangannya dimulai paling lambat pertengahan bulan Septeber ini," tandas Andi.
Dalam perkara HAM berat Paniai, Kejaksaan Agung sebagai penyidik menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sendiri telah melimpahkan perkara itu ke pengadilan sejak pertengahan Juni 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa akan menghadirkan setidaknya 45 saksi yang bersal dari unsur sipil maupun TNI/Polri. Pihaknya menjamin kemanan para saksi sipil untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.
(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved