Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Memasuki pekan keempat tahapan verifikasi administrasi (vermin) parpol calon peserta Pemilu 2024, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron antara data di dalam Sipol dengan berkas yang diunggah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dsn Humas Bawaslu Lolly Suhenty meminta parpol dan KPU untuk mengoreksi nama-nama tersebut.
"Beberapa data yang tidak sinkron di antaranya adalah pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol," ujarnya, Minggu (28/8).
Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju, Bawaslu: Tambah Beban Penyelenggara
Yang kedua, lanjut Lolly, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Yang terakhir, perihal dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta.
Misalnya, Lolly menjelaskan partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol).
Bawaslu pun meminta agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah.
"Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron," tegasnya.
"Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024," tambahnya.
Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Lebih lagi, Lolly meminta parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat.
Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.
Adapun mengenai dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat. Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol.
Berangkat dari data yang dilaporkan, Bawaslu melakukan penelusuran nama dan/atau NIK.
Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU.
Menindaklanjuti dugaan pencatutan nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Lolly juga meminta data keanggotaan maupun kepengurusannya. Pasalnya, Lolly menerangkan ada 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol. (Ykb/OL-09)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved