Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Memasuki pekan keempat tahapan verifikasi administrasi (vermin) parpol calon peserta Pemilu 2024, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron antara data di dalam Sipol dengan berkas yang diunggah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dsn Humas Bawaslu Lolly Suhenty meminta parpol dan KPU untuk mengoreksi nama-nama tersebut.
"Beberapa data yang tidak sinkron di antaranya adalah pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol," ujarnya, Minggu (28/8).
Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju, Bawaslu: Tambah Beban Penyelenggara
Yang kedua, lanjut Lolly, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Yang terakhir, perihal dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta.
Misalnya, Lolly menjelaskan partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol).
Bawaslu pun meminta agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah.
"Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron," tegasnya.
"Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024," tambahnya.
Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Lebih lagi, Lolly meminta parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat.
Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.
Adapun mengenai dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat. Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol.
Berangkat dari data yang dilaporkan, Bawaslu melakukan penelusuran nama dan/atau NIK.
Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU.
Menindaklanjuti dugaan pencatutan nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Lolly juga meminta data keanggotaan maupun kepengurusannya. Pasalnya, Lolly menerangkan ada 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol. (Ykb/OL-09)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved