Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH diminta konsisten terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, ada wacana ingin memajukan waktu pencoblosan dari November ke September 2024.
"Kalau idealnya ya kita konsisten saja dengan undang-undang (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) yang ada," kata Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Konsistensi yang dimaksud yaitu tidak akan mengubah penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024. Sebelumnya, pemerintah bersikukuh tidak ingin merevisi UU Pilkada dan tetap ingin menjalankan kontestasi pemimpin di daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Konsisten terhadap kespakatan awal kita bahwa tidak ada revisi, revisi UU kan begitu," ungkap dia.
Namun, dia juga tak menolak wacana tersebut dipertimbangkan. Sebab, memilik rentang waktu yang sama.
Dia menjelaskan alasan pencoblosan Pilkada 2024 ditetapkan pada November karena mengacu rencana awal penetapan Pemilu 2024 pada April. Sekarang, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah menetapkan jadwal pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari.
"Sebetulnya dari sisi waktu sama," sebut dia.
Alasan lain wacana tersebut perlu dipertimbangkan yaitu pelantikan. Jika Pilkada dilakukan pada September, maka seluruh kepala daerah bisa aktif bertugas pada awal 2025.
Menurut dia, proses sengketa dan penetapan kepala daerah terpilih bisa diselesaikan di sisa waktu 2024. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2024.
"Selama tiga bulan itu sudah selesai, sehingga Januari masa jabatan semua kepala daerah sama," ujar dia.(OL-4)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved