Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta konsisten terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, ada wacana ingin memajukan waktu pencoblosan dari November ke September 2024.
"Kalau idealnya ya kita konsisten saja dengan undang-undang (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) yang ada," kata Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Konsistensi yang dimaksud yaitu tidak akan mengubah penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024. Sebelumnya, pemerintah bersikukuh tidak ingin merevisi UU Pilkada dan tetap ingin menjalankan kontestasi pemimpin di daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Konsisten terhadap kespakatan awal kita bahwa tidak ada revisi, revisi UU kan begitu," ungkap dia.
Namun, dia juga tak menolak wacana tersebut dipertimbangkan. Sebab, memilik rentang waktu yang sama.
Dia menjelaskan alasan pencoblosan Pilkada 2024 ditetapkan pada November karena mengacu rencana awal penetapan Pemilu 2024 pada April. Sekarang, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah menetapkan jadwal pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari.
"Sebetulnya dari sisi waktu sama," sebut dia.
Alasan lain wacana tersebut perlu dipertimbangkan yaitu pelantikan. Jika Pilkada dilakukan pada September, maka seluruh kepala daerah bisa aktif bertugas pada awal 2025.
Menurut dia, proses sengketa dan penetapan kepala daerah terpilih bisa diselesaikan di sisa waktu 2024. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2024.
"Selama tiga bulan itu sudah selesai, sehingga Januari masa jabatan semua kepala daerah sama," ujar dia.(OL-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved