Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

DOB Papua, KPU Lakukan Simulasi untuk Penataan Dapil Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/9/2022 14:01
DOB Papua, KPU Lakukan Simulasi untuk Penataan Dapil Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi untuk penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu antara DPRD Provinsi di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. 

Diketahui, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Maka pemerintah akan menerbitkan perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: BPS Mencatat Indonesia Alami Deflasi Sebesar 0,21% di Agustus 2022

“Itu pun nanti akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (1/9). 

“Karena memang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penetapan daerah pemlihan untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi itu sepenuhnya kewenangan para pembentuk UU atau legal drafter, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” tambahnya. 

Intinya, lanjut Idham, pihaknya memberikan beberapa masukan terkait penataan dapil sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu. 

Idham juga meminta kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah agar memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut. 

Pasalnya, pada 6 Desember 2022 merupakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD. 

“Oleh karena itu kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan Balon DPD sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di 3 DOB,” papar Idham. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan. Sebab, pemekaran wilayah di Pulau Papua sudah sepakati bersama.

Tito menegaskan penerbitan perppu sebatas menyikapi pembentukan DOB baru. Tidak ada perubahan lain di luar pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. "Kita fokus, saran kami dari pemerintah, perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik