Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi untuk penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu antara DPRD Provinsi di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Diketahui, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Maka pemerintah akan menerbitkan perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: BPS Mencatat Indonesia Alami Deflasi Sebesar 0,21% di Agustus 2022
“Itu pun nanti akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (1/9).
“Karena memang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penetapan daerah pemlihan untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi itu sepenuhnya kewenangan para pembentuk UU atau legal drafter, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” tambahnya.
Intinya, lanjut Idham, pihaknya memberikan beberapa masukan terkait penataan dapil sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Idham juga meminta kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah agar memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut.
Pasalnya, pada 6 Desember 2022 merupakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD.
“Oleh karena itu kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan Balon DPD sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di 3 DOB,” papar Idham.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan. Sebab, pemekaran wilayah di Pulau Papua sudah sepakati bersama.
Tito menegaskan penerbitan perppu sebatas menyikapi pembentukan DOB baru. Tidak ada perubahan lain di luar pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. "Kita fokus, saran kami dari pemerintah, perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," pungkasnya. (OL-6)
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved