Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa mendeteksi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK).
“Sipol tidak mendeteksi kegandaan. Enggak bisa itu,” ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).
Bahkan, ada indikasi dalam beberapa fitur Sipol tak bisa mengecek anggota sesama parpol.
“Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi,” ungkapnya.
Baca juga: KPU terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 50 Parpol
Bagja pun menyebut pihaknya hanya dikasih waktu selama 15 menit untuk mengawasi tahapan verifikasi administrasi yang sedang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/8).
Sebelumnya, sebanyak 275 nama jajaran Bawaslu diduga dicatut parpol dalam data Sipol sebagai anggota maupun pengurus parpol. Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama.
Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam Sipol.
Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved