Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEBANYAK 24 partai politik (parpol) baik wajah lama maupun baru, dinyatakan lolos tahapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menerangkan keseriusan parpol dalam mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, akan terlihat seusai verifikasi administrasi dan faktual.
"Tahapan yang baru saja berakhir kan pendaftaran. Dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU, juga baru dinyatakan lengkap secara jumlah dan jenis syarat," tutur Fadli saat dihubungi, Senin (15/8).
"Namun, keabsahannya akan dicek di penelitian administasi dan verifikasi faktual," imbuhnya.
Baca juga: Sebanyak 40 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Khusus untuk parpol baru, Fadli menilai syarat menjadi peserta pemilu memang sangat berat. Apalagi, jika parpol baru tidak serius menyiapkan dokumentasi syarat, peluang untuk lolos pun semakin kecil.
"Ini akan terlihat dari hasil verifikasi administrasi KPU," pungkas Fadli.
Menurutnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu kali ini rawan sengketa oleh parpol. "Beberapa parpol yang merasa dirugikan dengan proses pendaftaran, bisa mempersoalkannya dengan mekanisme pelanggaran administrasi ke Bawaslu," jelas dia.
Apalagi, tahapan pendaftaran ini merupakan fase awal yang sangat krusial. Serta, menentukan apakah parpol bisa ikut pemilu atau tidak. "Tentu hanya yang memenuhi syarat yang bisa lolos," sambung Fadli.
Sebelumnya, KPU resmi menutup tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 1-14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap terkait urusan dokumen syarat. Sisanya, yakni 16 parpol, dokumennya masih diperiksa.
Berikut daftar parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca juga: Pengamat: Visi dan Misi KIB Bisa Perkuat Demokrasi Indonesia
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca juga: Tahapan Pemilu, KPU Prioritaskan Kebutuhan Badan Ad Hoc
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
(OL-11)
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta masih dibuka sampai besok.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved