Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 24 partai politik (parpol) baik wajah lama maupun baru, dinyatakan lolos tahapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menerangkan keseriusan parpol dalam mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, akan terlihat seusai verifikasi administrasi dan faktual.
"Tahapan yang baru saja berakhir kan pendaftaran. Dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU, juga baru dinyatakan lengkap secara jumlah dan jenis syarat," tutur Fadli saat dihubungi, Senin (15/8).
"Namun, keabsahannya akan dicek di penelitian administasi dan verifikasi faktual," imbuhnya.
Baca juga: Sebanyak 40 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Khusus untuk parpol baru, Fadli menilai syarat menjadi peserta pemilu memang sangat berat. Apalagi, jika parpol baru tidak serius menyiapkan dokumentasi syarat, peluang untuk lolos pun semakin kecil.
"Ini akan terlihat dari hasil verifikasi administrasi KPU," pungkas Fadli.
Menurutnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu kali ini rawan sengketa oleh parpol. "Beberapa parpol yang merasa dirugikan dengan proses pendaftaran, bisa mempersoalkannya dengan mekanisme pelanggaran administrasi ke Bawaslu," jelas dia.
Apalagi, tahapan pendaftaran ini merupakan fase awal yang sangat krusial. Serta, menentukan apakah parpol bisa ikut pemilu atau tidak. "Tentu hanya yang memenuhi syarat yang bisa lolos," sambung Fadli.
Sebelumnya, KPU resmi menutup tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 1-14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap terkait urusan dokumen syarat. Sisanya, yakni 16 parpol, dokumennya masih diperiksa.
Berikut daftar parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca juga: Pengamat: Visi dan Misi KIB Bisa Perkuat Demokrasi Indonesia
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca juga: Tahapan Pemilu, KPU Prioritaskan Kebutuhan Badan Ad Hoc
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
(OL-11)
pada gelombang ini SMUP Pascasarjana dibuka untuk program profesi, spesialis, subspesialis, magister dan doktor.
Azis Rismaya Mahfud, pengusaha bus dari keluarga besar Mayasari Group, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Partai Bulan Bintang (PBB) mempercepat langkah dalam proses penjaringan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta masih dibuka sampai besok.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Lima Teratas Daerah dengan Jumlah Permohonan Merek Terbanyak 2023.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ini tanggapan Kemendikbud.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Data calon peserta Pemilu 2024 yang terekam dalam Sipol KPU, mencakup 31 partai nasional dan 5 partai lokal. Sejumlah partai pun telah memiliki akun yang dapat mengakses Sipol.
Pasalnya, partai politik non-parlemen akan mendapatkan tantangan cukup berat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk, untuk bisa lolos tahapan verifikasi KPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved