Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji permohonan sengketa proses yang diajukan Partai Berkarya terkait pendaftaran peserta pemilu.
Adapun Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dianggap belum lengkap sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa dijadikan objek sengketa adalah berita acara ataupun putusan surat keputusan KPU atau berita acara. Namun, berdasarkan keterangan KPU yang diterima Bawaslu, 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, tidak mendapatkan surat keputusan ataupun berita acara.
Baca juga: KPU Berencana Larang Lembaga Survei Pemilu 2024 Gunakan Dana Asing
"Kita masih akan pelajari (permohonan sengketa), karena teman-teman partai yang datang masih berkonsultasi," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (18/8).
Objek gugatan sengketa, lanjut dia, diatur secara rigid dalam peraturan Bawaslu. Namun, ada kemungkinan Bawaslu akan menangani permohonan tersebut sebagai penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, tidak memerlukan berita acara ataupun surat keputusan KPU sebagai objek gugatan.
"Apapun yang diputuskan KPU dan berdampak pada hak calon peserta pemilu, itu jadi ranah perhatian Bawaslu. Sangat terbuka ruang (permohonan dari partai) untuk penanganan pelanggaran adminitrasi," imbuh Lolly.
Baca juga: Prabowo dan Cak Imin Punya Kendali Penuh untuk Tentukan Capres
Pihaknya siap memproses dengan cepat laporan tersebut. Mengingat, Bawaslu hanya memiliki 12 hari untuk proses penyelesaian sengketa pendaftaran pemilu. Sedangkan, parpol diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen permohonan sengketa.
"Prosesnya akan dibuat cepat, tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian," tukasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyambangi kantor Bawaslu untuk berkonsultasi. Mereka mengaku kecewa terhadap keputusan KPU, yang mengembalikan berkas pendaftaran parpol. Namun, pihaknya belum akan mengajukan gugatan sengketa proses terhadap KPU.
"Tadi hanya audiensi audiensi. Baru tahapan konsultasi," kata Yani kepada media.(OL-11)
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta masih dibuka sampai besok.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved