Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mengundur jadwal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU ke Kamis (11/5). Sebelumnya, NasDem dijadwalkan melakukan pendaftaran pada Rabu (10/5).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan perkara pengujian materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka/ tertutup dalam Pemilu 2024.
KPU akhirnya mengubah aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parleman.
KPU dinilai tidak wajib berkonsultasi untuk merevisi PKPU, terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
NasDem siap mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), besok, Rabu (10/5)
DPC PKS Kota Tegal menjadi partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah haluan soal aturan keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (bacaleg) di tengah jalan.
KPUD Kota Makassar menolak pendaftaran 50 Bacaleg yang diajukan oleh PKS
Belum diketahui penyebab minimnya orang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Yogyakarta.
PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya di KPU.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan presentase di bawah 30%. Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU RI pada Senin (8/5) besok, sesuai dengan nomor urut PKS
KPU menyiapkan enam tim verifikator selama penyelenggaraan tahap pengajuan daftar bacaleg. Satu tim verifikator akan menangani tiga partai politik pengaju daftar bacaleg.
Lima hari dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Bawaslu aan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS).
Dari 253 bacaleg itu, tersebar di 27 dapil untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi ada 6 dapil.
"Masa jeda lima tahun itu maksudnya hitungnya dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI
"Sampai hari keempat belum ada satu pun partai politik di tingkat nasional yang mengajukan daftar calegnya. Begitu juga di tingkat provinsi," kata Idham
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan, pendaftaran akan dilakukan segera pada pekan kedua Mei 2023.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved