Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Serba 8, PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Tanggal 8 Mei

Tri Subarkah
06/5/2023 17:05
Serba 8, PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Tanggal 8 Mei
Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat(MI/Adam Dwi )

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU RI pada Senin (8/5) besok. Tanggal itu sesuai dengan nomor urut PKS yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

 

"Senin 8 Mei 2023 DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI jam 08.00 WIB," ungkap anggota KPU RI Idham Holik melalui pesan singkat, Sabtu (6/5).

Idham mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP PKS tentang pengajuan daftar bacaleg tersebut. Sejauh ini, PKS menjadi partai politik pertama yang telah bersurat ke KPU.

Baca juga: Hari Kelima Pendaftaran Caleg, Belum Ada Parpol yang Serahkan Nama ke KPU

Partai politik pengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden itu bakal menjadi yang pertama mengajukan daftar bacaleg jika sampai Minggu (7/6) tidak ada partai lain yang mendaftarkan ke KPU RI.

Selain PKS, KPU RI baru menerima informasi informal soal pendaftaran bacaleg dari PPP yang juga akan dilakukan pada Senin (8/5). Adapun Partai NasDem dikabarkan akan mendaftarkan bacalegnya pada Rabu (10/5). Sementara itu, Partai Buruh berencana mendaftar bacaleg ke KPU sebelum Kamis (11/5). (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya