Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Diminta Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Faustinus Nua
10/5/2023 16:26
MK Diminta Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024
Ilustrasi(MI/Duta )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan perkara pengujian materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka/ tertutup dalam Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini proses pemilihan seperti pendaftaran caleg akan segera dilaksanakan KPU.

"Tentu MK harus segera mengambil keputusan apalagi tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sekarang sudah dimulai. Setidaknya ini bisa memberi kepastian hukum bagi langkah selanjutnya dari para caleg dan partai. Karena tentunya mereka harus segera menyusun strategi kampanye politik yang paling sesuai dan menguntungkan," ujar pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (10/5).

Meski demikian Mouliza berharap agar keputusan yang ditetapkan MK punya pertimbangan matang. MK tidak harus terburu-buru memutuskan sistem pemilu yang bisa saja merugikan banyak pihak di injury time.

Baca juga: Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan

"Tapi tentunya bukan keputusan terburu-buru ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mouliza berpendapat agar keputusan sistem pemilu dilakukan pasca Pemilu 2024. Selain tidak mengganggu proses pemilihan saat ini, keputusan itu juga bisa menjadi evaluasi terhadap Pemilu 2024.

Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional

"Memang kalau mau cari aman, idealnya sebetulnya kita bisa melakukan evaluasi sistem pemilu ini pasca 2024. Jadi bisa kita lihat dari 2 kali gelaran pemilu serentak ini bagaimana. Apalagi dengan tipe keserentakan yang berbeda," jelasnya.

"Catatannya, begitu gelaran pemilu selesai, kita dapat para pemimpin dan wakil yang baru, bahasan tentang evaluasi sistem pemilu secara mendalam bisa mulai dilakukan. Jadi tidak hanya membahan terbuka atau tertutup, tapi termasuk bagaimana formula konversi suaranya, district magnitude-nya, termasuk keserentakannya. Karena memang tentang sistem pemilu ini kan sangat kompleks, kalau mau betul-betul evaluasi memang idealnya harus digodok dengan sungguh-sungguh dan memang prosesnya panjang karena perkara ini bisa multi disiplin. Namun hal ini tidak berarti perubahan ini tidak bisa untuk pemilu 2024, hanya saja catatannya keputusan perlu segera diambil dengan seksama dan tentunya dengan pertimbangan yang holistik," tandasnya.

Sebelumnya, MK menyebut bahwa sistem Pemilu 2024 bisa diputuskan meski memasuki masa injury time. Hal itu merupakan wewenang MK dan bukan suatu open legal policy. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya