Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan perkara pengujian materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka/ tertutup dalam Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini proses pemilihan seperti pendaftaran caleg akan segera dilaksanakan KPU.
"Tentu MK harus segera mengambil keputusan apalagi tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sekarang sudah dimulai. Setidaknya ini bisa memberi kepastian hukum bagi langkah selanjutnya dari para caleg dan partai. Karena tentunya mereka harus segera menyusun strategi kampanye politik yang paling sesuai dan menguntungkan," ujar pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (10/5).
Meski demikian Mouliza berharap agar keputusan yang ditetapkan MK punya pertimbangan matang. MK tidak harus terburu-buru memutuskan sistem pemilu yang bisa saja merugikan banyak pihak di injury time.
Baca juga: Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan
"Tapi tentunya bukan keputusan terburu-buru ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mouliza berpendapat agar keputusan sistem pemilu dilakukan pasca Pemilu 2024. Selain tidak mengganggu proses pemilihan saat ini, keputusan itu juga bisa menjadi evaluasi terhadap Pemilu 2024.
Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional
"Memang kalau mau cari aman, idealnya sebetulnya kita bisa melakukan evaluasi sistem pemilu ini pasca 2024. Jadi bisa kita lihat dari 2 kali gelaran pemilu serentak ini bagaimana. Apalagi dengan tipe keserentakan yang berbeda," jelasnya.
"Catatannya, begitu gelaran pemilu selesai, kita dapat para pemimpin dan wakil yang baru, bahasan tentang evaluasi sistem pemilu secara mendalam bisa mulai dilakukan. Jadi tidak hanya membahan terbuka atau tertutup, tapi termasuk bagaimana formula konversi suaranya, district magnitude-nya, termasuk keserentakannya. Karena memang tentang sistem pemilu ini kan sangat kompleks, kalau mau betul-betul evaluasi memang idealnya harus digodok dengan sungguh-sungguh dan memang prosesnya panjang karena perkara ini bisa multi disiplin. Namun hal ini tidak berarti perubahan ini tidak bisa untuk pemilu 2024, hanya saja catatannya keputusan perlu segera diambil dengan seksama dan tentunya dengan pertimbangan yang holistik," tandasnya.
Sebelumnya, MK menyebut bahwa sistem Pemilu 2024 bisa diputuskan meski memasuki masa injury time. Hal itu merupakan wewenang MK dan bukan suatu open legal policy. (Van/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved