Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) bakal dinilai inkonsisten jika mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski MK tidak pernah benar-benar mengubah sistem pemilu sebelumnya, tapi perubahan tersebut bakal berdampak pada tahapan yang sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung bahwa sistem pemilu dapat diubah dalam injury time alias waktu yang mepet jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ia pun menyinggung putusan MK pada 2008 lalu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pernyataan Arief tidak benar. Sebab, perubahan sistem pemilu dari tertutup ke terbuka dilakukan sebelum ada putusan MK yang disebut Arief.
Baca juga: Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
"Karena sudah ada putusan terkait sistem pemilu yang sesuai dengan UUD 1945, tentu MK tidak dapat mengubah lagi. Itu tidak konsisten," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (9/5).
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni menjelaskan, yang diubah dalam putusan MK pada 2008 lalu bukan mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka. Namun, MK mengubah variabel sistem pemilu terkait persyaratan penentuan caleg terpilih dari ketentuan memperoleh paling sedikit 30% jumlah kuota harga kursi atau bilangan pembagi pemilih (BPP) menjadi sepenuhnya berdasarkan popular vote atau suara terbanyak.
Baca juga: Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
"Putusan itu sebatas menyentuh variabel penentuan caleg terpilih, yang mana dalam perkembangannya MK lalu mengubah langgam pendirian hukumnya memutus berkaitan dengan sistem pemilu beserta variabel-variabelnya," jelas Titi.
Hal itu tercermin dari sikap MK dalam memutus perkara soal ambang batas parlemen, pencalonan presiden serta keserentakan pemilu, MK selalu menyatakan pilihan atas variabel sistem pemilu merupakan kebijakan open legal policy atau hukum terbuka dari pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.
"Maka, menjadi sangat aneh kalau kemudian MK berubah sikap hukum saat memutus pengujian sistem pemilu ini," tandas Titi.
(Z-9)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved