Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) bakal dinilai inkonsisten jika mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski MK tidak pernah benar-benar mengubah sistem pemilu sebelumnya, tapi perubahan tersebut bakal berdampak pada tahapan yang sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat menyinggung bahwa sistem pemilu dapat diubah dalam injury time alias waktu yang mepet jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ia pun menyinggung putusan MK pada 2008 lalu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pernyataan Arief tidak benar. Sebab, perubahan sistem pemilu dari tertutup ke terbuka dilakukan sebelum ada putusan MK yang disebut Arief.
Baca juga: Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
"Karena sudah ada putusan terkait sistem pemilu yang sesuai dengan UUD 1945, tentu MK tidak dapat mengubah lagi. Itu tidak konsisten," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (9/5).
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni menjelaskan, yang diubah dalam putusan MK pada 2008 lalu bukan mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka. Namun, MK mengubah variabel sistem pemilu terkait persyaratan penentuan caleg terpilih dari ketentuan memperoleh paling sedikit 30% jumlah kuota harga kursi atau bilangan pembagi pemilih (BPP) menjadi sepenuhnya berdasarkan popular vote atau suara terbanyak.
Baca juga: Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
"Putusan itu sebatas menyentuh variabel penentuan caleg terpilih, yang mana dalam perkembangannya MK lalu mengubah langgam pendirian hukumnya memutus berkaitan dengan sistem pemilu beserta variabel-variabelnya," jelas Titi.
Hal itu tercermin dari sikap MK dalam memutus perkara soal ambang batas parlemen, pencalonan presiden serta keserentakan pemilu, MK selalu menyatakan pilihan atas variabel sistem pemilu merupakan kebijakan open legal policy atau hukum terbuka dari pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.
"Maka, menjadi sangat aneh kalau kemudian MK berubah sikap hukum saat memutus pengujian sistem pemilu ini," tandas Titi.
(Z-9)
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved