Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam memutuskan permohonan gugatan sistem pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan kedudukan hakim MK jangan menjadi posisi tawar kepada masyarakat. Hakim MK harus bekerja berdasarkan undang-undang serta memberikan keputusan yang tidak membuat gonjang-ganjing di masyarakat, partai politik atau memutuskan atas interpretasi sendiri.
“Ada kesan artinya terserah dia (hakim). Padahal hakim haruslah bekerja berdasarkan UU dan harus melihat sebuah UU bertentangan dengan UUD atau tidak, itu yang penting bukan memiliki interpretasi sendiri dan diharapkan keputusan itu benar-benar sesuai dengan UUD 45 dan memberikan kepastian hukum dan tidak menciptakan gonjang ganjing,” ujarnya.
Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional
Santoso yang dihubungi, Selasa (9/5) juga menerangkan seharusnya hakim mempertimbangkan dan waktu kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan apapun keputusannya nanti.
“Kalau misalnya nanti tertutup juga harus mempertimbangkan (waktu) mendadak. Jadi kurang tepat kalau sampai injury time. Memang kita juga tidak bisa menghakimi hakim keputusan terbuka atau tertutup tapi kita memberikan opini dari sembilan hakim ini diharapkan dari voting ini sesuai pendapat dan nurani,” sambungnya.
Baca juga: MK Tolak Dua Uji Materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Dia juga menilai pernyataan Hakim MK Arief Hidayat yang mengatakan hakim bisa memberikan keputusan pada injury time seperti yang pernah dilakukan pada beberapa tahun lalu, tidak apple to apple. Sebab saat itu permohonan juga masuk pada masa injury time.
“Tidak bisa apple to apple ya perbandingan dengan waktu itu karena saat itu injury time juga. Memang sistem terbuka dan tertutup punya kelebihan masing-masing tapi janganlah keputusan yang diambil ini menimbulkan ketidaksiapan bagi penyelenggara pemilu. Segera saja agar publik tidak gonjang ganjing,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Langkah Partai Demokrat yang memberikan sinyal dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kini disoroti.
SIKAP Partai Demokrat yang menyatakan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal pilkada lewat DPRD menuai sorotan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
PARTAI Demokrat memberikan sinyal kuat untuk mendukung perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved