Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan

Sri Utami
09/5/2023 20:34
Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Antara Foto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam memutuskan permohonan gugatan sistem pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan kedudukan hakim MK jangan menjadi posisi tawar kepada masyarakat. Hakim MK harus bekerja berdasarkan undang-undang serta memberikan keputusan yang tidak membuat gonjang-ganjing di masyarakat, partai politik atau memutuskan atas interpretasi sendiri.

“Ada kesan artinya terserah dia (hakim). Padahal hakim haruslah bekerja berdasarkan UU dan harus melihat sebuah UU bertentangan dengan UUD atau tidak, itu yang penting bukan memiliki interpretasi sendiri dan diharapkan keputusan itu benar-benar sesuai dengan UUD 45 dan memberikan kepastian hukum dan tidak menciptakan gonjang ganjing,” ujarnya.

Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional

Santoso yang dihubungi, Selasa (9/5) juga menerangkan seharusnya hakim mempertimbangkan dan waktu kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan apapun keputusannya nanti.

“Kalau misalnya nanti tertutup juga harus mempertimbangkan (waktu) mendadak. Jadi kurang tepat kalau sampai injury time. Memang kita juga tidak bisa menghakimi hakim keputusan terbuka atau tertutup tapi kita memberikan opini dari sembilan hakim ini diharapkan dari voting ini sesuai pendapat dan nurani,” sambungnya.

Baca juga: MK Tolak Dua Uji Materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Dia juga menilai pernyataan Hakim MK Arief Hidayat yang mengatakan hakim bisa memberikan keputusan pada injury time seperti yang pernah dilakukan pada beberapa tahun lalu, tidak apple to apple. Sebab saat itu permohonan juga masuk pada masa injury time.

“Tidak bisa apple to apple ya perbandingan dengan waktu itu karena saat itu injury time juga. Memang sistem terbuka dan tertutup punya kelebihan masing-masing tapi janganlah keputusan yang diambil ini menimbulkan ketidaksiapan bagi penyelenggara pemilu. Segera saja agar publik tidak gonjang ganjing,” tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik