Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu Belum Temukan Cara Awasi Penghitungan Suara Model Dua Panel

Tri Subarkah
05/5/2023 17:26
Bawaslu Belum Temukan Cara Awasi Penghitungan Suara Model Dua Panel
Anggota Bawaslu RI Totok Haryono(MI / M Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Haryono berpendapat, meskipun ide tersebut cerdas secara konsep, pihaknya masih bingung bagaimana cara melakukan pengawasannya.

"Kita tidak bisa menghalangi KPU juga karena dia (model penghitungan dua panel) efektif efisien gitu loh, tapi kita juga ayo, supaya pengawasannya juga berjalan. Ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).

KPU saat ini sedang menggodok regulasi baru terkait penghitungan dan penulisan berita acara saat hari pemungutan suara dengan model dua panel. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dibagi dalam dua tim.

Baca juga : Pekan Depan, 253 Bacaleg NasDem Babel Daftar ke KPU

Panel pertama akan menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Sementara panel kedua menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

"Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah aksesibilitas untuk pengawas ini (memungkinkan). Ya, itu memang problem di kita," kata Totok.

Baca juga : Mantan Terpidana Bebas Sebelum 1-14 Mei 2018 Boleh Daftar jadi Caleg

Menurutnya, undang-undang hanya memberikan kewenangan Bawaslu untuk menempatkan satu pengawas dalam sebuah TPS. Oleh karena itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk mengawasi dua panel yang menghitung surat suara secara bersamaan.

Diskusi dengan KPU, lanjut Totok, adalah upaya mencari jalan keluar agar pihaknya tetap dapat melakukan pengawasan dengan baik di TPS saat penghitungan suara. Penambahan pengawas di TPS, lanjutnya, masih perlu dibahas lebih lanjut.

"Karena itu menyangkut keuangan negara, probelmnya juga banyak. Nanti di RDP (rapat dengar pendapat) juga di Komisi II DPR RI kita sampaikan juga," tandasnya.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menilai model dua panel akan mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penghitungan surat suara. Sebab dalam Pemilu 2019, penghitungan surat suara yang dilakukan petugas KPPS di TPS dapat berakhir sampai dini hari.

"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali," ujar Idham.

Adapun pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat model dua panel membutuhkan TPS yang memadai. Pada pemilu sebelumnya, ia menyebut masih ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit. Sehinga, penghitungan dua panel akan sangat mengurangi keleluasan ruang gerak petugas KPPS.

KPU, sambungnya, diminta untuk memastikan dan menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan surat suara kepada para pemilih dan masyarakat. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya