Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Haryono berpendapat, meskipun ide tersebut cerdas secara konsep, pihaknya masih bingung bagaimana cara melakukan pengawasannya.
"Kita tidak bisa menghalangi KPU juga karena dia (model penghitungan dua panel) efektif efisien gitu loh, tapi kita juga ayo, supaya pengawasannya juga berjalan. Ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).
KPU saat ini sedang menggodok regulasi baru terkait penghitungan dan penulisan berita acara saat hari pemungutan suara dengan model dua panel. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dibagi dalam dua tim.
Baca juga : Pekan Depan, 253 Bacaleg NasDem Babel Daftar ke KPU
Panel pertama akan menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Sementara panel kedua menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
"Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah aksesibilitas untuk pengawas ini (memungkinkan). Ya, itu memang problem di kita," kata Totok.
Baca juga : Mantan Terpidana Bebas Sebelum 1-14 Mei 2018 Boleh Daftar jadi Caleg
Menurutnya, undang-undang hanya memberikan kewenangan Bawaslu untuk menempatkan satu pengawas dalam sebuah TPS. Oleh karena itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk mengawasi dua panel yang menghitung surat suara secara bersamaan.
Diskusi dengan KPU, lanjut Totok, adalah upaya mencari jalan keluar agar pihaknya tetap dapat melakukan pengawasan dengan baik di TPS saat penghitungan suara. Penambahan pengawas di TPS, lanjutnya, masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Karena itu menyangkut keuangan negara, probelmnya juga banyak. Nanti di RDP (rapat dengar pendapat) juga di Komisi II DPR RI kita sampaikan juga," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menilai model dua panel akan mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penghitungan surat suara. Sebab dalam Pemilu 2019, penghitungan surat suara yang dilakukan petugas KPPS di TPS dapat berakhir sampai dini hari.
"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali," ujar Idham.
Adapun pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat model dua panel membutuhkan TPS yang memadai. Pada pemilu sebelumnya, ia menyebut masih ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit. Sehinga, penghitungan dua panel akan sangat mengurangi keleluasan ruang gerak petugas KPPS.
KPU, sambungnya, diminta untuk memastikan dan menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan surat suara kepada para pemilih dan masyarakat. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved