Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mengingatkan partai politik agar segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU mengancam akan mencoret parpol yang tidak melaporkan dana kampanye sebagai peserta pemilu.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sementara bagi capres sudah dilaksanakan pada 27 November 2023 lalu.
"Jadi Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir pekan ini. Jika tidak
melaporkan akan diusulkan untuk dilakukan pencoretan terhadap parpol tersebut dari peserta pemilu di purwakarta," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis( 4/1).
Dia menambahkan peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye
kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"LADK di antaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkapnya.
Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU
melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya,KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.
"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya
pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Binos.
Untuk memastikan hal itu, KPU Purwakarta, Kamis (4/1) mengundang semua
parpol utamanya LO dan operator Sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. (SG)
DINAS Pendidikan Kota Bandung mendapat laporan adanya empat SMP yang diduga menarik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menutup pendaftaran tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB pada Senin (16/6) kemarin.
Di depan ratusan siswa, guru dan orangtua, mereka mampu berbicara dalam bahasa yang baik dan runut.
Kegiatan bakti kesehatan gratis digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pergerakan tanah sudah makin meluas dan membuat kerusakan rumah bertambah. Tercatat ada 110 Kepala Keluarga (KK) atau 279 jiwa terdampak.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
Per 15 Juni 2025, Pos Indonesia telah menerima sebanyak 174.025 kilogram atau lebih dari 174 ton barang milik jemaah haji untuk dikirimkan ke Indonesia.
Ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkenalkan AI for Smart-X (AISX) sebagai pusat kolaborasi riset baru yang akan menjadi penggerak utama dalam pengembangan kecerdasan buatan
RIBUAN ikan jenis udikan Sungai Ciwulan dan kolam milik warga Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mati secara mendadak.
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
KHAWATIR terjadi kecurangan, DPRD Kabupaten Karawang akan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jemaah haji kelompok terbang 5 asal Kabupaten Garut sudah kembali ke Tanah Air
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Pendistribusian pertama menandai babak baru dalam penguatan ketahanan kesehatan nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved