Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS

Lina Herlina
08/5/2023 16:54
KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS
Petugas KPU melayani bakal calon legislatif (bacaleg) saat mendaftar(Antara)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) secara serentak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik provinsi dan kabupaten/kota.

Khusus di Sulawesi Selatan, PKS mendaftarkan 85 orang sebagai bacaleg DPRD Sulsel. Jumlah tersebut telah memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dan pendaftarannya sudah diterima di KPU Sulsel.

Namun, berbeda dengan bacaleg DPRD Kota Makassar, KPUD Kota Makassar menolak pendaftaran 50 Bacaleg yang diajukan oleh PKS. Penolakan pendaftaran Bacaleg disebabkan oleh belum lengkapnya persryaratan sehingga dokumen yang ada dikembalikan untuk diperbaiki.

Baca juga : PKS Pendaftar Pertama yang Datangi KPU Sulsel

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan, jika dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar yang diserahkan PKS ke KPU Makassar sebagai syarat pendaftaran belum lengkap.

"Saat kami periksa, ternyata Silon (Sistem informasi pencalonan) belum lengkap. Sementara dalam regulasi, persyaratan dokumen semua calon, termasuk yang dibawa saat mendaftar KPU harus sama dengan yang di Silon, ada dokumen yang harus diunduh dan dicetak. Dokumen fisik itulah yang dibawa ke KPU saat pendaftaran," urai Gunawan.

Baca juga : PKS Sambangi KPU Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif

Sementara saat mendatangi KPU Makassar, untuk mendaftar, PKS tidak menyertakan dokumen Silon dalam bentuk cetak. Dan menurut Gunawan, setelah dicek di Silon, memang belum ada 100 persen. Lantaran jika sudah 100 persen maka akan keluar turunan dokumen yang harus diunduh dalam bentuk dokumen untuk cetak.

"Jika dokumen tidak lengkap, unduhan dokumen B yang berisi daftar calon anggota legislatif dan daftar pengajuan parpol (Partai politik), tidak akan keluar," terang Gunawan.

Dan untuk PKS, setelah dicek di silon, Gunawan menegaskan, pihaknya tidak bisa membaca berapa persentase dokumen bacaleg yang sudah diunggah PK, karena persentase tidak muncul. Yang ada hanya tanda merah, yang artinya dokumen belum 100 persen.

"Dan itu diakui pihak PKS tadi. Dan kami juga belum bisa tau dokumen sah atau tidak, karena kami belum masuk ke tahapan calon, baru pendaftaran," tegas Gunawan.

Dan Ketua DPC PKS Makassar Anwar Faruq mengakui jika ada kesalahpahaman dalam hal ini. Lantaran yang menyetujui semua pihak DPP PKS, sehingga ternyata memang, masih ada dapil (Daerah pemilihan) yang belum terisi. "Ini akan segera diperbaiki semua," pungkasnya.

Pendaftaran bakal caleg sendiri dibuka 1 - 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. Dari data KPU Kota Makassar, selain PKS, baru ada lima parpol yang mengkonfirmasi akan mendaftarkan bacaleg pada 12 dan 13 Mei 2023. 

"Sisanya belum ada konfirmasi," tukas Gunawan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya