Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya siap mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), besok, Rabu (10/5). Pengajuan daftar bacaleg dari tingkat DPR RI sampai DPR kabupaten/kota, lanjutnya, akan dilakukan serentak.
"Sudah ready semua. Kita sudah siap mendaftar untuk 580 caleg DPR RI dan sekitar 20 ribu caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kita akan mendaftar serentak seindonesia," ujar Jakfar saat dihubungi, Selasa (9/5).
Baca juga : Alasan Demokrat Tolak Wacana PKS Sandiaga Cawapres Anies
Partai NasDem sendiri sudah mengajukan surat resmi ke KPU soal rencana pengajuan daftar bacaleg sejak Senin (8/5) lalu. Menurut Jakfar, NasDem telah menyelesaikan rangkaian proses unggah data daftar bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Baca juga : Surya Paloh : Jangan Terus Pertajam Perbedaan, Gol Besar Kita Indonesia Maju
"Sudah kita selesaikan (lewat Silon). KPU, kan, mintanya lengkap. Namanya partai mau menang harus siap kan? Dan ini dream team kita lah," jelas Jakfar.
Rencananya, DPP Partai NasDem akan mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI pada pukul 10.00 WIB. Jakfar menyebut, sebelum berangkat ke KPU RI, pihaknya akan melakukan doa bersama di Kantor DPP Partai NasDem di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Adapun Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bapilu Partai NasDem Prananda Paloh dikabarkan akan datang ke KPU RI saat proses pengajuan daftar bacaleg. Jakfar juga menyebut sejumlah bacaleg NasDem akan ikut ke KPU RI, besok. (Z-8)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved