Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta insiden di Wadas tidak disederhanakan. Komnas HAM pun telah menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan oleh polisi.
Temuan kedua, masih ada warga yang belum pulang ke rumah masing-masing karena merasa ketakutan
KOMNAS HAM memberikan pendapat terkait kasus kematian advokat Jurkani yang tewas setelah diserang sejumlah orang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Oktober 2021 lalu
Komnas HAM akan menggali keterangan dan mengumpulkan fakta terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 8 Februari lalu.
Penarikan aparat polisi dinilai penting untuk memulihkan trauma warga, membangun suasana guyub, dan menyiapkan kondisi untuk rencana penyelesaian ke depan.
Komnas akan mengumpulkan informasi terkait konflik yang terjadi terkait pengukuran lahan lahan untuk pertambangan serta pembangunan Bendungan Bener itu.
Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang ditahan di Polres Purworejo.
"Semestinya polri menjaga agar warga merasa aman, tidak diliputi rasa takut akibat tekanan yang terjadi karena itu dialog dan langkah persusif yang harusnya dikedepankan,"
KOMNAS HAM kecam tindakan kekerasan kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng, yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan batu andesit.
KOMNAS HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
Anam mengatakan pihaknya mencatat ada tiga orang yang meninggal dalam kerangkeng itu. Salah satunya meninggal setelah seminggu dikurung.
Pihaknya sudah memeriksa berbagai tuduhan seperti misalnya telah terjadi tindak kekerasan, kesewenang-wenangan, dan relasi kerja yang tidak adil.
Komnas HAM mendalami potensi terjadinya pelanggaran HAM. Termasuk dugaan kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi yang ditengarai terjadi terhadap para penghuni kerangkeng.
Komnas HAM sudah bekerja sejak beberapa hari lalu, mendalami masalah ini dengan menanyai berbagai pihak terkait baik secara langsung atau tidak.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Itu meliputi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali."
Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan.
Komnas juga berharap pembentukan komite untuk menangani penyelesaian kasus HAM berat di jalur nonyudisial.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved