Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HATI istri mana yang tak menjerit melihat suaminya meninggal dunia lantaran terlambat mendapati pertolongan medis. Hal itu dialami oleh Arumiarti, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, Almarhum Iman Saptadi. Lantaran itu, ia mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia meminta keadilan.
Terdakwa ditahan sejak Kamis (18/7/2019) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Utara.
Arumiarti menuturkan suaminya saat pertama kali berada di rutan dalam keadaan sehat. Setelah menjalani tahanan selama empat bulan atau hingga Oktober 2019, Iman bahkan harus dibawa ke Rumah Sakit karena sesak napas.
Namun, pihak Kejati tetap membawa kembali Iman ke rutan meskipun melihat kondisi Iman yang sulit bernapas. "Padahal dari UGD-nya juga bilang suami saya tak boleh pulang (kembali ke rutan). Jangankan untuk bicara, napas aja susah,” tutur Arumiarti, dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Melihat kondisi suaminya yang semakin parah, kuasa hukum Iman pun mengajukan penangguhan penahanan pada 8 Januari 2020. Tak dinyana, penangguhan penahanan yang diminta kuasa hukum Iman tak kunjung didapat.
Penasihat Hukum Ahli Waris, Erdi Sutanto, menerangkan bahwa tidak benar jika Majelis Hakim melihat Iman sehat selama persidangan.
Padahal, wajah Iman ketika sidang dalam kondisi pucat pasi. Namun, Iman seringkali menguatkan diri karena ingin segera perkaranya cepat selesai.
Erdi pun menyayangkan saat berada di Rutan Salemba, kliennya itu ditempatkan di sel khusus yang tidak layak dan lembab.
"Inikan yang meninggal memang bukan orang terkenal, tapi ia seorang manusia. Yang harus dihargai sebagai subjek hukum,” tegas Erdi.
Maka, Erdi dan ahli waris Iman melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Saya mau minta ke Komnas HAM untuk mengkaji apakah ada temuan-temuan pelanggaran hukum setelah apa yang dialami oleh Iman,” tuturnya.
Erdi pun mempertanyakan apakah proses pengadilan ini boleh mengabaikan kondisi kesehatan, meski seseorang itu ialah terdakwa.
Ia pun berhatap agar pihak Kejaksaan memohon maaf kepada pihak keluarga karena dirugikan akibat lambannya Kejaksaan dalam menangani tahanan yang sakit. “Seharusnya Pak Iman itu bisa diselamatkan kalau hakim mau mendengar suara pengacara atau ahli waris,” pungkas Erdi. (OL-13)
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved