Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HATI istri mana yang tak menjerit melihat suaminya meninggal dunia lantaran terlambat mendapati pertolongan medis. Hal itu dialami oleh Arumiarti, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, Almarhum Iman Saptadi. Lantaran itu, ia mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia meminta keadilan.
Terdakwa ditahan sejak Kamis (18/7/2019) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Utara.
Arumiarti menuturkan suaminya saat pertama kali berada di rutan dalam keadaan sehat. Setelah menjalani tahanan selama empat bulan atau hingga Oktober 2019, Iman bahkan harus dibawa ke Rumah Sakit karena sesak napas.
Namun, pihak Kejati tetap membawa kembali Iman ke rutan meskipun melihat kondisi Iman yang sulit bernapas. "Padahal dari UGD-nya juga bilang suami saya tak boleh pulang (kembali ke rutan). Jangankan untuk bicara, napas aja susah,” tutur Arumiarti, dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Melihat kondisi suaminya yang semakin parah, kuasa hukum Iman pun mengajukan penangguhan penahanan pada 8 Januari 2020. Tak dinyana, penangguhan penahanan yang diminta kuasa hukum Iman tak kunjung didapat.
Penasihat Hukum Ahli Waris, Erdi Sutanto, menerangkan bahwa tidak benar jika Majelis Hakim melihat Iman sehat selama persidangan.
Padahal, wajah Iman ketika sidang dalam kondisi pucat pasi. Namun, Iman seringkali menguatkan diri karena ingin segera perkaranya cepat selesai.
Erdi pun menyayangkan saat berada di Rutan Salemba, kliennya itu ditempatkan di sel khusus yang tidak layak dan lembab.
"Inikan yang meninggal memang bukan orang terkenal, tapi ia seorang manusia. Yang harus dihargai sebagai subjek hukum,” tegas Erdi.
Maka, Erdi dan ahli waris Iman melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Saya mau minta ke Komnas HAM untuk mengkaji apakah ada temuan-temuan pelanggaran hukum setelah apa yang dialami oleh Iman,” tuturnya.
Erdi pun mempertanyakan apakah proses pengadilan ini boleh mengabaikan kondisi kesehatan, meski seseorang itu ialah terdakwa.
Ia pun berhatap agar pihak Kejaksaan memohon maaf kepada pihak keluarga karena dirugikan akibat lambannya Kejaksaan dalam menangani tahanan yang sakit. “Seharusnya Pak Iman itu bisa diselamatkan kalau hakim mau mendengar suara pengacara atau ahli waris,” pungkas Erdi. (OL-13)
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved