Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
LOLOSNYA anggota polisi aktif bernama Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuai kontroversi.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman menilai hal tersebut akan memicu konflik kepentingan.
"Terutama dikaitkan dengan catatan Komnas HAM itu sendiri yang memperlihatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Menurut Herlambang, seorang anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di institusi yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Hal itu merupakan amanat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri.
Oleh karenanya, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu meminta panitia seleksi (pansel) pencalonan komisioner Komnas HAM mengoreksi lolosnya nama Remigius.
"Bila tidak, sangat disayangkan panitia seleksi kurang peka atas problem mendasar HAM di negeri ini, termasuk bertentangan dengan upaya maju mendorong profesionalisme Polri serta integritas calon-calon komisioner Komnas HAM," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengatakan seharusnya pansel bisa melakukan penilaian secara holistik dalam proses seleksi Komisioner Komnas HAM.
Ia menilai pansel tidak memperhatikan secara betul tentang kinerja dan evaluasi menyeluruh terhadap Polri terkait praktik-praktik kekerasan yang selama ini terjadi.
"Ada hal-hal yang semestinya tidak bisa dilihat dari selembar kertas admnistrasti belaka, tapi harus dilihat kontekstualnya ke yang lebih luas lagi, tentang peran Polri selama ini," jelasnya. (OL-8)
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved