Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LOLOSNYA anggota polisi aktif bernama Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuai kontroversi.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman menilai hal tersebut akan memicu konflik kepentingan.
"Terutama dikaitkan dengan catatan Komnas HAM itu sendiri yang memperlihatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Menurut Herlambang, seorang anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di institusi yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Hal itu merupakan amanat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri.
Oleh karenanya, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu meminta panitia seleksi (pansel) pencalonan komisioner Komnas HAM mengoreksi lolosnya nama Remigius.
"Bila tidak, sangat disayangkan panitia seleksi kurang peka atas problem mendasar HAM di negeri ini, termasuk bertentangan dengan upaya maju mendorong profesionalisme Polri serta integritas calon-calon komisioner Komnas HAM," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengatakan seharusnya pansel bisa melakukan penilaian secara holistik dalam proses seleksi Komisioner Komnas HAM.
Ia menilai pansel tidak memperhatikan secara betul tentang kinerja dan evaluasi menyeluruh terhadap Polri terkait praktik-praktik kekerasan yang selama ini terjadi.
"Ada hal-hal yang semestinya tidak bisa dilihat dari selembar kertas admnistrasti belaka, tapi harus dilihat kontekstualnya ke yang lebih luas lagi, tentang peran Polri selama ini," jelasnya. (OL-8)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved