Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMPOLNAS meminta Polri khususnya Polda Sumatra Utara untuk bisa menjalankan lima rekomendasi dari Komnas Ham terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, polisi harus menegakkan hukum pidana kepada berbagai pihak yang terbukti terlibat, mendalami informasi jumlah korban meninggal, dan memeriksa anggota Polri yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi tegas berupa pidana.
Baca juga: 142 Korban Terorisme Terima Uang Kompensasi Rp23,9 Miliar
"Kami mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada beberapa institusi, antara lain kepada Polri, khususnya Polda Sumatra Utara," ungkap Poengky saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Sejak awal, Kompolnas terus memantau proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Diharapkan untuk dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tentu proses ini harus transparan, profesional dan akuntabel. Kami mengawal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum kasus termasuk proses hukum terhadap oknum TNI-Polri yang terlibat.
"Kami melakukan monitoring hingga tuntas. Sekarang laporannya sudah lengkap tapi belum kami kirimkan karena masih harus diperiksa lagi apakah ada salah tulis dan tata letak dan lainnya," terangnya.
Setelah diketahui keterlibatan aparat TNI dan Polri tersebut, kedua institusi langsung merespon cepat dan berkoordinasi untuk mendalami informasi dari Komnas HAM.
"Mereka sudah merespon surat kami dan datang ke Komnas HAM beberapa waktu lalu untuk melakukan pendalaman. Dan kami juga sudah tahu bahwa sudah ada tim yang turun untuk penyelidikan," paparnya.
Dia menerangkan, Komnas HAM dan Polri menemukan hambatan dalam mendapatkan keterangan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus kerangkeng manusia.
Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ambil bagian dalam mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi pihak yang sangat dibutuhkan keterangannya.
Baca juga: Polri Bongkar Praktik Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar
"Kami merekomendasikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan karena hambatannya salah satunya soal nuansa ketakutan dan ketidakamanan"
Dia juga meminta masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dari Kepolisian Sumatra Utara. (Sru/A-3)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved