Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPOLNAS meminta Polri khususnya Polda Sumatra Utara untuk bisa menjalankan lima rekomendasi dari Komnas Ham terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, polisi harus menegakkan hukum pidana kepada berbagai pihak yang terbukti terlibat, mendalami informasi jumlah korban meninggal, dan memeriksa anggota Polri yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi tegas berupa pidana.
Baca juga: 142 Korban Terorisme Terima Uang Kompensasi Rp23,9 Miliar
"Kami mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada beberapa institusi, antara lain kepada Polri, khususnya Polda Sumatra Utara," ungkap Poengky saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Sejak awal, Kompolnas terus memantau proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Diharapkan untuk dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tentu proses ini harus transparan, profesional dan akuntabel. Kami mengawal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum kasus termasuk proses hukum terhadap oknum TNI-Polri yang terlibat.
"Kami melakukan monitoring hingga tuntas. Sekarang laporannya sudah lengkap tapi belum kami kirimkan karena masih harus diperiksa lagi apakah ada salah tulis dan tata letak dan lainnya," terangnya.
Setelah diketahui keterlibatan aparat TNI dan Polri tersebut, kedua institusi langsung merespon cepat dan berkoordinasi untuk mendalami informasi dari Komnas HAM.
"Mereka sudah merespon surat kami dan datang ke Komnas HAM beberapa waktu lalu untuk melakukan pendalaman. Dan kami juga sudah tahu bahwa sudah ada tim yang turun untuk penyelidikan," paparnya.
Dia menerangkan, Komnas HAM dan Polri menemukan hambatan dalam mendapatkan keterangan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus kerangkeng manusia.
Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ambil bagian dalam mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi pihak yang sangat dibutuhkan keterangannya.
Baca juga: Polri Bongkar Praktik Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar
"Kami merekomendasikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan karena hambatannya salah satunya soal nuansa ketakutan dan ketidakamanan"
Dia juga meminta masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dari Kepolisian Sumatra Utara. (Sru/A-3)
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved