Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah. Kompensasi itu senilai Rp23,9 miliar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 142 penerima kompensasi tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Mereka, lanjutnya, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," terang Hasto seusai memberikan kompensasi secara simbolis di kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat (4/3). Menurutnya, 142 orang itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
"Total nilai kompensasi untuk 355 korban terorisme masa lalu sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan," ungkap Hasto.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini yaitu munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," imbuh Hasto.
Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir mengatakan, persoalan terorisme khususnya yang terjadi wilayah Sulteng, seperti Poso dan sekitarnya, harus diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung dan mendorong percepatan penyelesaian operasi yang tengah berjalan di Poso, Parigi Moutong, dan Sigi. "Sulteng aman, kita lebih mudah membangun daerah dengan masuknya investor," tegasnya.
Mamun menilai, operasi Madago Raya yang masih digelar personel gabungan TNI dan Polri diyakini dapat menumpas sisa pengikut kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT). "Kami yakin aparat kita bisa menyelesaikan MIT. Terlebih mereka (DPO) tersisa tiga orang dan masih bersembunyi di hutan pegunungan Poso, Parigi Moutong, dan Sigi," ungkapnya.
Terkait kompensasi dari LPSK, lanjut Mamun, pemerintah daerah akan membantu penerima kompensasi dengan menyiapkan program pengembangan kapasitas. Dengan demikian, kompensasi yang diterima tidak dihabiskan untuk konsumtif semata.
"Kami berharap kompensasi tersebut bisa berdaya guna. Makanya pemerintah daerah akan mengawal penerima kompensasi," ujarnya.
Baca juga: Minyak Goreng Hasil Sitaan Didistribusikan ke Pasar Palu
Mamun menambahkan, program pengembangan kapasitas tersebut bisa dalam bentuk pelatihan yang diberikan kepada penerima kompensasi. Misalnya, salah satu penerima kompensasi memiliki keahlian di bidang perbengkelan, pemerintah daerah akan memberikan instruktur khusus perbengkelan. "Dengan begitu, skill yang dimiliki penerima kompensasi bisa bertambah dan kompensasi yang diterima juga bisa digunakan untuk menambah modal usaha," tandasnya. (OL-14)
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di provinsi itu.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
GEMPA bumi bumi berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8) pukul 06.38 WITA. Tiga orang dilaporkan kritis
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
SULAWESI Tengah (Sulteng) resmi menerima tongkat estafet penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX tahun 2027.
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved