Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi itu baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Saya kira aplikasi peduli lindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara sehingga membutuhkan tools utk tracing dan treatment," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4)
Beka membantah aplikasi itu dikeluhkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti laporan Amerika Serikat (AS). Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran ham dari aplikasi PeduliLindungi," ujar Beka.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
Selain itu, PeduliLindungi juga terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (OL-8)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
GEMPA bumi berkekuatan magnitudo (M) 8,8 mengguncang Semenanjung Kamchatka, Rusia, dengan kedalaman 19 kilometer.
Donald Trump umumkan rencana penerapan tarif impor sebesar 15-20% untuk negara-negara yang belum menjalin perjanjian dagang dengan AS.
Bank Sentral Amerika (AS) atau The Federal Reserve (The Fed) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan untuk kelima kalinya tahun ini.
Presiden Donald Trump memberlakukan tarif sebesar 25% pada barang impor dari India, karena melakukan perdagangan dengan Rusia.
Presiden Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Korea Selatan, termasuk tarif impor 15% dan investasi US$350 miliar.
PRANCIS menyatakan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian antara Israel dan Palestina adalah melalui solusi dua negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved