Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi itu baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Saya kira aplikasi peduli lindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara sehingga membutuhkan tools utk tracing dan treatment," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4)
Beka membantah aplikasi itu dikeluhkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti laporan Amerika Serikat (AS). Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran ham dari aplikasi PeduliLindungi," ujar Beka.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
Selain itu, PeduliLindungi juga terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (OL-8)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Sebuah petisi kepada Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS menyerukan larangan bahan kimia metilen klorida dalam proses dekafinasi kopi karena kekhawatiran terhadap kanker.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Sejak diperkenalkannya vaksin HPV di Amerika Serikat pada 2006, terjadi penurunan signifikan infeksi HPV dan pra-kanker serviks pada remaja dan perempuan dewasa muda.
BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia menuju pasar dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved