Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
CALON anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Remigius Sigid Tri Hardjanto bertekad menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Remigius merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Markas Besar Polri.
Pernyataan itu disampaikannya saat memaparkan visi dan misi dalam acara Dialog Publik Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027. Remigius telah menetapkan sebuah visi, yakni mewujudkan Komnas HAM yang profesional, mandiri, terpercaya, dan berwibawa untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Dari visi tersebut saya berusaha untuk merumuskan misi, antara lain yang pertama memperkuat Komnas HAM ini untuk menuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya di Jakarta, Rabu (8/6).
"Dan juga bagaimana mencegah jangan sampai terjadi atau terulang kembali pelanggaran HAM berat di masa mendatang," imbuh Remigius.
Di samping itu, Remigus juga akan mengaktualisasi dan menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam pendidikan serta aspek-aspek regulasi. Dengan demikian, semua regulasi yang diterbitkan pemerintah maupun penyelenggara negara akan bernuansa HAM.
Baca juga: DPR: Percayakan Seleksi Komisioner Komnas HAM pada Pansel
Lebih lanjut, ia juga ingin membangun kesadaran masyarakat tentang HAM, baik di ruang publik atau ruang digital. Remigius berpendapat, saat ini ruang digital menjadi media atau arena terjadinya pelanggaran HAM.
"Berikutnya mengembangkan kerja sama dan sinergi dengan semua stakeholders. Dan yang terpenting membantu penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat," jelasnya.
Untuk mewujudkan visi dan misinya sebagai anggota Komnas HAM, Remigius menyebut memiliki tiga strategi besar. Pertama, meningkatkan kinerja Komnas HAM melalui optimaliasai di bidang pembinaan dan operasional. Kedua, perubahan paradigma agar Komnas HAM lebih proaktif, tidak rekatif atau pasif dalam melakukan pencegahan-pencegakan pelanggaran HAM.
"Terakhir manajemen media. Media harus dikelola, baik media sosial, media konvensional, agar bisa mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sekaligus mitra kita dalam pengawasan pelanggaran-pelanggaran HAM," tutur Remigius.(OL-5)
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved