Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Remigius Sigid Tri Hardjanto bertekad menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Remigius merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Markas Besar Polri.
Pernyataan itu disampaikannya saat memaparkan visi dan misi dalam acara Dialog Publik Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027. Remigius telah menetapkan sebuah visi, yakni mewujudkan Komnas HAM yang profesional, mandiri, terpercaya, dan berwibawa untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Dari visi tersebut saya berusaha untuk merumuskan misi, antara lain yang pertama memperkuat Komnas HAM ini untuk menuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya di Jakarta, Rabu (8/6).
"Dan juga bagaimana mencegah jangan sampai terjadi atau terulang kembali pelanggaran HAM berat di masa mendatang," imbuh Remigius.
Di samping itu, Remigus juga akan mengaktualisasi dan menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam pendidikan serta aspek-aspek regulasi. Dengan demikian, semua regulasi yang diterbitkan pemerintah maupun penyelenggara negara akan bernuansa HAM.
Baca juga: DPR: Percayakan Seleksi Komisioner Komnas HAM pada Pansel
Lebih lanjut, ia juga ingin membangun kesadaran masyarakat tentang HAM, baik di ruang publik atau ruang digital. Remigius berpendapat, saat ini ruang digital menjadi media atau arena terjadinya pelanggaran HAM.
"Berikutnya mengembangkan kerja sama dan sinergi dengan semua stakeholders. Dan yang terpenting membantu penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat," jelasnya.
Untuk mewujudkan visi dan misinya sebagai anggota Komnas HAM, Remigius menyebut memiliki tiga strategi besar. Pertama, meningkatkan kinerja Komnas HAM melalui optimaliasai di bidang pembinaan dan operasional. Kedua, perubahan paradigma agar Komnas HAM lebih proaktif, tidak rekatif atau pasif dalam melakukan pencegahan-pencegakan pelanggaran HAM.
"Terakhir manajemen media. Media harus dikelola, baik media sosial, media konvensional, agar bisa mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sekaligus mitra kita dalam pengawasan pelanggaran-pelanggaran HAM," tutur Remigius.(OL-5)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved