Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Eva Yuliana berharap publik memercayai panitia seleksi (pansel) Komisioner Komnas HAM untuk dapat menjalankan amanah memilih calon yang kompeten.
Pernyataan ini disampaikan Eva dalam merespons adanya anggota Polri aktif, yang lolos dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM.
"Tahapan pemilihan komisioner Komnas HAM masih ada beberapa beberapa tahapan lagi. Mari kita percayakan pada pansel. Insyaallah, mereka mampu melaksanakan amanah dengan baik," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/6).
Baca juga: Pansel Komnas HAM Apresiasi Masukan Publik
Menurut Eva, siapa pun dapat mengikuti seleksi ini dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar.
"Calon komisioner dari kalangan manapun, akademisi, aktivis, pejabat, unsur polri dan lainnya berhak mengikuti seleksi selama memenuhi syarat dan mampu," pungkasnya.
Pihaknya menilai tujuan anggota polri aktif dalam seleksi tersebut tidak melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Menurut saya, hal tersebut secara hukum tidak melanggar. Untuk menjadi komisioner, tidak ada larangan atau pengecualian terhadap anggota polri," imbuh Eva.
Baca juga: Anggota Polri jadi Komisioner Komnas HAM Berpotensi Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Ketua Tim Pansel Calon Komisioner Komnas HAM Makarim Wibisono mengungkapkan bahwa Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi, merupakan anggota polri aktif. Serta, harus berstatus nonaktif jika terpilih menjadi komisioner lembaga tersebut.
Lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap pansel yang dinilai tidak transparan. Sedangkan, pansel mengklaim bahwa Remigius akan segera pensiun.(OL-11)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved