Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 22 saksi korban penyiksaan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hasil Investigasi Komnas HAM menyebutkan kekerasan tersebut telah terjadi dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Presiden sudah Cek Tenda untuk Bermalam di Titik Nol IKN
“Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 22 orang saksi korban Eks Warga Binaan Pemasyarakatan beserta pendamping,” ungkap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Senin (14/3/2022).
Tak hanya itu, penyidik Komnas HAM memperoleh keterangan 34 orang pegawai LP serta empat orang pejabat struktural di Kanwil Kemenkumham DIY dan LP Narkotika Kelas IIA.
“Tim telah memeriksa dan mendapatkan keterangan 66 orang saksi. Selain itu, mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang mendukung pengungkapan peristiwa,” tutur Choirul.
Dalam rangka membuat terang benderangnya peristiwa, Choirul menyatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Choirul menuturkan pelaku penyiksaan menggunakan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL.
Tim penyidik Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat, mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.
Tindakan itu terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk LP), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.
Maka, Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran segera melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya.
Baca juga: RUU TPKS akan Segera Bergulir di Bamus DPR
“Termasuk petugas sipir LP, penjaga pintu utama (P2U) Lapas, dan eks Kalapas,” tuturnya.
“Untuk melakukan segala upaya dalam rangka memastikan tidak ada peredaran narkotika, telepon selular, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan Lembaga pemasyarakatan,” tambahnya. (Ykb/A-3)
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved