Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SINERGI antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar di Indonesia. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Kamis (22/05).
Dari operasi ini, aparat mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand (WNA).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, penindakan ini merupakan hasil joint analysis antara Bea Cukai dan BNN RI terhadap pergerakan kapal tanker MT. Sea Dragon yang dicurigai membawa narkotika jaringan internasional. Kapal tersebut dilaporkan berlayar dari Phuket, Thailand menuju kawasan Selat Malaka.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar perairan Selat Malaka.
Pada Selasa (20/05), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan mengejar kapal target. Setelah pengejaran, kapal MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal di Perairan Karimun Anak. Berdasarkan temuan awal yang mencurigakan, kapal kemudian ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Pada Rabu (21/05), tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh menggunakan Unit K9 Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berwarna cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
Para tersangka berinisial HS, LC, FR, RH (WNI) serta WP dan TL (WN Thailand) mengaku bahwa sabu berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan dibawa ke Filipina. Seluruh barang bukti, pelaku, dan kapal telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penindakan ini adalah bukti nyata kekuatan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat," tegas Nirwala.
Ia menambahkan, wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba terus menjadi fokus pengawasan Bea Cukai dan mitra strategis lainnya.
“Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mencegah narkoba merusak masa depan bangsa,” tutupnya. (RO/Z-10)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved