Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
SINERGI antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar di Indonesia. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Kamis (22/05).
Dari operasi ini, aparat mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand (WNA).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, penindakan ini merupakan hasil joint analysis antara Bea Cukai dan BNN RI terhadap pergerakan kapal tanker MT. Sea Dragon yang dicurigai membawa narkotika jaringan internasional. Kapal tersebut dilaporkan berlayar dari Phuket, Thailand menuju kawasan Selat Malaka.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar perairan Selat Malaka.
Pada Selasa (20/05), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan mengejar kapal target. Setelah pengejaran, kapal MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal di Perairan Karimun Anak. Berdasarkan temuan awal yang mencurigakan, kapal kemudian ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Pada Rabu (21/05), tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh menggunakan Unit K9 Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berwarna cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
Para tersangka berinisial HS, LC, FR, RH (WNI) serta WP dan TL (WN Thailand) mengaku bahwa sabu berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan dibawa ke Filipina. Seluruh barang bukti, pelaku, dan kapal telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penindakan ini adalah bukti nyata kekuatan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat," tegas Nirwala.
Ia menambahkan, wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba terus menjadi fokus pengawasan Bea Cukai dan mitra strategis lainnya.
“Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mencegah narkoba merusak masa depan bangsa,” tutupnya. (RO/Z-10)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved