Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGI antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar di Indonesia. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Kamis (22/05).
Dari operasi ini, aparat mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand (WNA).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, penindakan ini merupakan hasil joint analysis antara Bea Cukai dan BNN RI terhadap pergerakan kapal tanker MT. Sea Dragon yang dicurigai membawa narkotika jaringan internasional. Kapal tersebut dilaporkan berlayar dari Phuket, Thailand menuju kawasan Selat Malaka.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar perairan Selat Malaka.
Pada Selasa (20/05), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menemukan dan mengejar kapal target. Setelah pengejaran, kapal MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal di Perairan Karimun Anak. Berdasarkan temuan awal yang mencurigakan, kapal kemudian ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Pada Rabu (21/05), tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh menggunakan Unit K9 Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berwarna cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
Para tersangka berinisial HS, LC, FR, RH (WNI) serta WP dan TL (WN Thailand) mengaku bahwa sabu berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan dibawa ke Filipina. Seluruh barang bukti, pelaku, dan kapal telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penindakan ini adalah bukti nyata kekuatan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat," tegas Nirwala.
Ia menambahkan, wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba terus menjadi fokus pengawasan Bea Cukai dan mitra strategis lainnya.
“Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mencegah narkoba merusak masa depan bangsa,” tutupnya. (RO/Z-10)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved