Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENYELUNDUPAN narkotika jenis Methamphetamine atau sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau berhasil digagalkan, Sabtu (13/6).
Hal ini terlaksana dalam operasi gabungan Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa tindakan ini berawal dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis LCT (Landing Craft Transport) bernama "Legend Aquarius" terhadap tangki minyak cadangan kapal yang dimodifikasi oleh pemilik kapal.
Baca juga : Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing
Kecurigaan 10 orang ABK dan kru kapal, yang semuanya warga negara Indonesia, meningkat ketika kapal yang berlayar dari Singapura ini bersandar di Johor, Malaysia menaikkan barang sebelum berlayar ke Brisbane, Australia. Barang tersebut diangkut menggunakan tangki minyak cadangan yang kosong.
"Salah seorang ABK kemudian melaporkan hal tersebut kepada BNN, yang segera melakukan patroli laut bersama Bea Cukai, melibatkan empat unit kapal patroli yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi. Pada tanggal 13 Juli 2024, kapal target terpantau memasuki perairan Indonesia dan diamankan tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/8)
Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu palet yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Baca juga : BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand
Kemudian, pada tanggal 14 Juli 2024, tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan dalam kompartemen palsu di tangki bahan bakar," rincinya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
Adapun 10 orang ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan menjadi saksi.
"Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangka WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut," tambah Nirwala.
Tiga orang tersangka WN India diancam dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari pemanfaatan oleh para bandar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya mengamankan Indonesia dari upaya pemasukan narkotika, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector," tutup Nirwala. #MIA (Adv/Z-10)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved