Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEPALA Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto lolos seleksi administrasi sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Keikutsertaan Remigius disebut tidak mewakili Polri.
"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/6).
Dedi mengatakan Remigius berlaku sama dengan peserta lainnya. Yakni sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditentukan panitia seleksi (pansel).
Baca juga: Anggota Polri jadi Komisioner Komnas HAM Berpotensi Konflik Kepentingan
Alasan lain Remigius tidak mewakili Polri karena jenderal bintang dua itu akan memasuki masa purna tugas. Dia akan pensiun pada 2022.
"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," ujar Dedi.
Beredar pengumuman peserta lolos seleksi calon anggota Komisi Komnas HAM periode 2022-2027, yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 Makarim Wibisono pada 18 April 2022. Dalam surat tersebut, ada 96 orang yang lolos seleksi administrasi, salah satunya Irjen Remigius.
Kemudian beberapa Komisioner Komnas HAM incumbent atau petahana. Yakni Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin Al Rahab.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan tes tertulis obyektif dan penulisan makalah. Kemudian, dialog publik, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara. (OL-1)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved