Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diharapkan memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat lainnya. Ini menyusul kabar bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara Perisitwa Paniai 2014.
"Untuk peristiwa yang lain, semoga Jaksa Agung juga memulai penyidikan, tetutama peristiwa yang terjadi di Jambue Keupok, Aceh Selatan karena terjadi di tahun 2003," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/3).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penetapan tersangka itu akan dilakukan pada awal April 2022. Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), katanya, telah memeriksa 61 orang selama proses penyidikan.
Menurut Amiruddin, langkah itu memang susah sewajarnya dilakukan. Sebab, tersangka memang harus ditetapkan saat proses penyidikan. Ia juga sepakat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi acuan penyidik Kejagung.
"Pasal-pasalnya memang begitu," tandas Amirrudin.
Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Tidak Mengkhianati Pemilih Meskipun jadi Anak Buah Jokowi
Diketahui, Pasal 42 Ayat (1) berisi mengenai pertanggungjawaban komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.
Setidaknya, ada dua faktor penyebab jenis tindak pidana oleh komandan militer yang disebut dalam beleid itu. Pertama, komandan militer yang seharusnya mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM berat. Kedua, komandan militer yang tidak melakukan tindakan layak untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.
Saksi terbanyak yang diperiksa penyidik Kejagung berasal dari unsur TNI, yakni 24 orang. Sementara saksi dari unsur sipil dan Polri masing-masing berjumlah delapan dan 17 orang.(OL-4)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved