Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Diharap Mulai Penyidikan HAM Berat Lain

Tri subarkah
26/3/2022 20:19
Kejagung Diharap Mulai Penyidikan HAM Berat Lain
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab(Dok.MI)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diharapkan memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat lainnya. Ini menyusul kabar bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara Perisitwa Paniai 2014.

"Untuk peristiwa yang lain, semoga Jaksa Agung juga memulai penyidikan, tetutama peristiwa yang terjadi di Jambue Keupok, Aceh Selatan karena terjadi di tahun 2003," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/3).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penetapan tersangka itu akan dilakukan pada awal April 2022. Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), katanya, telah memeriksa 61 orang selama proses penyidikan.

Menurut Amiruddin, langkah itu memang susah sewajarnya dilakukan. Sebab, tersangka memang harus ditetapkan saat proses penyidikan. Ia juga sepakat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi acuan penyidik Kejagung.

"Pasal-pasalnya memang begitu," tandas Amirrudin.

Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Tidak Mengkhianati Pemilih Meskipun jadi Anak Buah Jokowi

Diketahui, Pasal 42 Ayat (1) berisi mengenai pertanggungjawaban komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.

Setidaknya, ada dua faktor penyebab jenis tindak pidana oleh komandan militer yang disebut dalam beleid itu. Pertama, komandan militer yang seharusnya mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM berat. Kedua, komandan militer yang tidak melakukan tindakan layak untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.

Saksi terbanyak yang diperiksa penyidik Kejagung berasal dari unsur TNI, yakni 24 orang. Sementara saksi dari unsur sipil dan Polri masing-masing berjumlah delapan dan 17 orang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya