Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diharapkan memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat lainnya. Ini menyusul kabar bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara Perisitwa Paniai 2014.
"Untuk peristiwa yang lain, semoga Jaksa Agung juga memulai penyidikan, tetutama peristiwa yang terjadi di Jambue Keupok, Aceh Selatan karena terjadi di tahun 2003," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/3).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut penetapan tersangka itu akan dilakukan pada awal April 2022. Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), katanya, telah memeriksa 61 orang selama proses penyidikan.
Menurut Amiruddin, langkah itu memang susah sewajarnya dilakukan. Sebab, tersangka memang harus ditetapkan saat proses penyidikan. Ia juga sepakat dengan Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi acuan penyidik Kejagung.
"Pasal-pasalnya memang begitu," tandas Amirrudin.
Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Tidak Mengkhianati Pemilih Meskipun jadi Anak Buah Jokowi
Diketahui, Pasal 42 Ayat (1) berisi mengenai pertanggungjawaban komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.
Setidaknya, ada dua faktor penyebab jenis tindak pidana oleh komandan militer yang disebut dalam beleid itu. Pertama, komandan militer yang seharusnya mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM berat. Kedua, komandan militer yang tidak melakukan tindakan layak untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.
Saksi terbanyak yang diperiksa penyidik Kejagung berasal dari unsur TNI, yakni 24 orang. Sementara saksi dari unsur sipil dan Polri masing-masing berjumlah delapan dan 17 orang.(OL-4)
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved