Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PROSES seleksi Calon Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI periode 2022-2027 diperpanjang. Semula masa pendaftaran sampai 8 Maret 2022, diperpanjang hingga 8 April 2022.
“Kami ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” terang Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Makarim Wibisono dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3).
Informasi perpanjangan pendaftaran secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022. Prof. Makarim berharap, masa perpanjangan menarik membuat minat para calon dan memastikan mereka memenuhi persyaratan yang tercantum dalam www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
Calon Anggota Komnas HAM, ujar Makarim, sebaiknya kemampuan memaksimalkan kewenangan projustitia serta mendorong terobosan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemampuan serta integritas itu, imbuhnya, diharapkan dimiliki orang-orang kompeten yang bergerak di bidang HAM.
Baca juga: Pansel Komnas HAM Hindari Peserta 'Job Seeker'
Makarim mengatakan ada persyaratan pengalaman 15 tahun di bidang HAM untuk parameter para pendaftar. Tim Pansel, imbuh dia, menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota Pansel Prof. Harkristuti Harkrisnowo juga berharap para calon anggota Komnas HAM RI datang dari latar belakang akademisi. “Akademisi dan peneliti yang kami harap mau berkontribusi dan memiliki komitmen yang tinggi untuk Komnas HAM.
Harapan tersebut disambut positif oleh Ketua SEPAHAM Indonesia Muktiono, bahwa organisasinya siap mendorong proses seleksi hingga menghasilkan calon-calon anggota visioner di bidang hak asasi manusia.
Secara kelembagaan, ungkapnya, SEPAHAM berkomitmen tidak mengirimkan calon, tapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. (OL-4)
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved