Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
“Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.
Diky mengatakan, loyalitas ganda bakal kental karena empat dari lima pimpinan KPK jilid VI merupakan penegak hukum. Kerja mereka di Lembaga Antirasuah bakal menindak penegak hukum setelah menjabat.
“Sebagai catatan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menjelaskan bahwa salah satu subjek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum,” ujar Diky.
Pimpinan KPK selanjutnya diyakin tidak akan berani mengurus korupsi di instansi asalnya jika tidak benar-benar melepaskan diri. Saran ICW, mereka harus mengundurkan diri dari instansi, bukan cuma jabatan maupun dinonaktifkan.
“ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” ucap Diky.
Sebanyak lima calon pimpinan (capim) KPK dipilih DPR hari ini. Mereka yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Setyo ditunjuk sebagai ketua dengan total dukungan dari anggota Komisi III sebanyak 46. Sementara itu, perolehan untuk dia menjadi komisioner KPK sebanyak 45 suara. (M-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved