Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Peran baru tersebut juga disebut merupakan pesan yang ditekankan kepadanya oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Mandat yang baru kan disampaikan disamping perbankan juga untuk asuransi kan. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar," kata Anggito kepada pewarta saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10).
Anggito menuturkan, peran baru LPS tersebut sedianya juga telah tertuang di dalam Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Perluasan peran LPS juga akan dibahas dan dimatangkan pada November sejalan dengan perevisian UU tersebut.
"Jadi ada undang-undang P2SK yang baru yang sekarang digodok ya. Pada november dibahas. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain," jelas Anggito.
Nantinya, lanjut dia, LPS juga akan melakukan penjaminan pada asuransi umum dan asuransi syariah. LPS akan menempatkan dana di bank sebagai penjamin jika polis asuransi mengalami gangguan likuiditas.
"Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan khususnya perbankan asuransi bermasalah di likuiditas," terang Anggito.
Adapun Anggito telah dipilih dan disahkan sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS pada Rapat Paripurna DPR pada akhir September 2025. Itu dilakukan setelah dia menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR.
Anggito sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan sejak 2024. Dia juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 4 Februari 2025.
Anggito pernah menjadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada periode 1999-2000 dan Staf Ahli Menteri Keuangan dari tahun 1999 hingga 2003. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dari 2003 hingga 2010. Pada masa ini, ia sempat ditunjuk sebagai Wakil Menteri Keuangan pada tahun 2010, namun batal dilantik.
Anggito kemudian menyatakan mundur dari Kepala BKF pada 20 Mei 2010. Kariernya berlanjut sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama RI (2012-2014) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (2017-2022).
Di sektor perbankan, ia pernah menjabat sebagai Komisaris Bank Lippo (2003-2008), Chief Economist BRI, dan Komisaris BRI Syariah (2014-2017). Ia juga sempat menjabat Chief Economist CNBC Indonesia. (Mir/M-3)
PAPUA Athletics Center (PAC) kembali menunjukkan dominasinya di kancah nasional dengan torehan 13 medali dan satu rekor nasional.
Per kuartal II 2025 yang lalu, konsumsi swasta dan pemerintah menyumbang 62,53% terhadap PDB, sementara investasi menyumbang 27,83%.
Inklusi dan literasi keuangan akan membuat masyarakat mampu membuat keputusan keuangan yang lebih baik sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Purbaya menyampaikan dirinya ingin memperkuat peran LPS dalam resolusi perbankan dan pengelolaan program penjaminan polis asuransi.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved