Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif. Keputusan itu diambil oleh enam komisioner KPU RI dalam rapat pleno yang digelar sebelum menggelar kegiatan rekap hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca-pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, rapat pleno itu dihadiri oleh dirinya dan Afifuddin serta empat anggota KPU RI lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik, maupun Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
"Hari ini kami karena kebutuhan organisasi, juga melaksanakan pleno secara lengkap yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI dan juga Sekretaris Jenderal KPU RI," kata Mellaz, Minggu (28/7).
Baca juga : Pesan Ketua Bawaslu ke Plt Ketua KPU: Badai Pasti Berlalu
Menurut Mellaz, pleno yang digelar jajarannya didasari pada kebutuhan-kebutuhan organisasi serta tugas dan tanggung jawab ke depan. Diketahui, agenda besar yang sedang dikerjakan oleh KPU adalah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif," terang Mellaz.
Afifuddin sebelumnya diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Pemberhentian tetap itu diketok lewat putusan yang dibaca pada Rabu (3/7) terkait kasus asusila.
Baca juga : Iffa Rosita Bakal Isi Posisi Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU RI
Kurang dari 24 jam, enam anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
"Ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugas sampai dengan akhir masa jabatan periode 2022-2027," tandas Mellaz.
(Z-9)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved