Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu. Hal itu disampaikan Bagja setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua maupun anggota KPU RI.
Bagja mengatakan, siapapun yang me nakhodai, kapal KPU harus tetap berlayar. Terlebih, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah bergulir. Bagja menyebut, dirinya sebenarnya ingin datang ke KPU RI pasca-pemecatan Hasyim oleh DKPP.
Namun, hal itu urung dilakukan karena ingin menjaga perasaan para komisioner KPU RI lainnya dan menghindari hal-hal tidak penting yang justru berdampak negatif. Oleh karena itu, Bagja menyebut pihaknya memilih untuk menunggu komisioner KPU RI yang menyambangi Kantor Bawaslu RI.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Kemarin Pak Afif sudah datang," kata Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, (9/7).
"Kami berharap apapun yang terjadi di KPU, saya pernah sampaikan ke Pak Afif, badai pasti berlalu, kapal KPU harus tetap berlayar siapapun nakhodanya," sambungnya.
Untuk menjaga perasaan enam komisioner KPU RI yang tersisa pula, Bagja mengatakan tidak berkomentar banyak mengenai putusan DKPP yang dibacakan pada Rabu (3/7) sore. Pemecatan Hasyim merupakan sanksi atas pengaduan yang dibuat oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Baca juga : Bawaslu tidak Berwenang Memecat Ketua KPU
Selain sanksi kepada Hasyim, putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Kami tidak berkomentar tentang apapun putusan DKPP. Kami hanya siap akan laksanakan putusan DKPP dan awasi putusan DKPP sesuai amar putusan yang disampaikan oleh Pak Heddy," tandas Bagja.
Kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, yakni Kamis (4/7), Afif bersama lima anggota KPU RI lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan plt pengganti Hasyim. Secara aklamasi, rapat pleno menunjuk Afif. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved