Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu. Hal itu disampaikan Bagja setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua maupun anggota KPU RI.
Bagja mengatakan, siapapun yang me nakhodai, kapal KPU harus tetap berlayar. Terlebih, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah bergulir. Bagja menyebut, dirinya sebenarnya ingin datang ke KPU RI pasca-pemecatan Hasyim oleh DKPP.
Namun, hal itu urung dilakukan karena ingin menjaga perasaan para komisioner KPU RI lainnya dan menghindari hal-hal tidak penting yang justru berdampak negatif. Oleh karena itu, Bagja menyebut pihaknya memilih untuk menunggu komisioner KPU RI yang menyambangi Kantor Bawaslu RI.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Kemarin Pak Afif sudah datang," kata Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, (9/7).
"Kami berharap apapun yang terjadi di KPU, saya pernah sampaikan ke Pak Afif, badai pasti berlalu, kapal KPU harus tetap berlayar siapapun nakhodanya," sambungnya.
Untuk menjaga perasaan enam komisioner KPU RI yang tersisa pula, Bagja mengatakan tidak berkomentar banyak mengenai putusan DKPP yang dibacakan pada Rabu (3/7) sore. Pemecatan Hasyim merupakan sanksi atas pengaduan yang dibuat oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Baca juga : Bawaslu tidak Berwenang Memecat Ketua KPU
Selain sanksi kepada Hasyim, putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Kami tidak berkomentar tentang apapun putusan DKPP. Kami hanya siap akan laksanakan putusan DKPP dan awasi putusan DKPP sesuai amar putusan yang disampaikan oleh Pak Heddy," tandas Bagja.
Kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, yakni Kamis (4/7), Afif bersama lima anggota KPU RI lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan plt pengganti Hasyim. Secara aklamasi, rapat pleno menunjuk Afif. (Tri/Z-7)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved