Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2).
“Enggak, kami ga punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (6/2).
Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Bagja menerangkan yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP.
“Punya-punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terangnya.
Bagja mengaku Bawaslu RI menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU RI melanggar kode etik.
Baca juga : KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda
Adapun Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.
KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
KPU baru mengubah PKPU tersebut pada 3 November 2023 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. (Z-8)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved