Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2).
“Enggak, kami ga punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (6/2).
Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Bagja menerangkan yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP.
“Punya-punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terangnya.
Bagja mengaku Bawaslu RI menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU RI melanggar kode etik.
Baca juga : KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda
Adapun Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.
KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
KPU baru mengubah PKPU tersebut pada 3 November 2023 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. (Z-8)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved