Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu tidak Berwenang Memecat Ketua KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/2/2024 17:42
Bawaslu tidak Berwenang Memecat Ketua KPU
Bawaslu tidak miliki kewenangan pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari.(MI / Susanoto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2). 

“Enggak, kami ga punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (6/2). 

Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Bagja menerangkan yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP.

“Punya-punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terangnya.

Bagja mengaku Bawaslu RI menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU RI melanggar kode etik.

Baca juga : KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda

Adapun Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.

KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

KPU baru mengubah PKPU tersebut pada 3 November 2023 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya