Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2).
“Enggak, kami ga punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (6/2).
Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Bagja menerangkan yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP.
“Punya-punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” terangnya.
Bagja mengaku Bawaslu RI menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU RI melanggar kode etik.
Baca juga : KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda
Adapun Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.
KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
KPU baru mengubah PKPU tersebut pada 3 November 2023 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. (Z-8)
PDIP berpandangan koalisi politik yang lebih cair di Pilkada ketimbang Pilpres adalah hal yang wajar.
NasDem konsisten dalam konteks mendukung figur Anies maju dalam konteks nasional pilpres, maupun pilkada.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
SEJUMLAH pakar dan aliansi masyarakat sipil menilai praktik cawe-cawe Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali terjadi di Pilkada 2024.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Partai politik di daerah tidak selalu searah dengan koalisi partai di tingkat pusat seperti saat pilpres.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved