Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Iffa Rosita Bakal Isi Posisi Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU RI

Tri Subarkah
07/7/2024 13:57
Iffa Rosita Bakal Isi Posisi Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU RI
Gedung KPU RI.(Dok. MI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hanya memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua KPU RI, tetapi juga dari jabatan anggota KPU RI, lewat putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7) lalu. Dengan demikian, satu kursi anggota KPU RI saat ini kosong pasca-pemberhentian tetap Hasyim oleh DKPP. Jika merujuk ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengganti Hasyim sebagai anggota KPU RI adalah Iffa Rosita yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimantan Timur. Namanya tercatat sebagai salah satu kandidat calon anggota KPU RI periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga membenarkan bahwa kekosongan anggota KPU RI pascapemecatan Hasyim harusnya diisi oleh Iffa. Pasal 37 ayat (4) UU Pemilu, sambungnya, telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR," terang Titi kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Laporkan Idham Holik ke DKPP

Lewat uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi II DPR RI selama empat hari pada pertengahan Februari 2022, tujuh calon anggota KPU RI periode 2022-2027 yang terpilih berdasarkan urutan adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Adapun urutan ke-8 adalah Viryan yang merupakan komisioner KPU RI periode 2017-2022. Namun, Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Sementara, urutan ke-9 adalah Iffa.

"Secara prosedur Iffa yang akan gantikan Hasyim untuk dilantik presiden sebagai anggota KPU penggantian antarwaktu," terang Titi.

Baca juga : Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP

Selain di KPU RI, PAW juga terjadi di KPU Kalimantan Timur untuk mengisi kekosongan posisi anggota KPU Kalimantan Timur karena naiknya Iffa sebagai anggota KPU RI. Saat ini, posisi Ketua KPU RI pasca-pemecatan Hasyim diisi pelaksana tugas (plt) oleh Mochammad Afifuddin berdasarkan rapat pleno yang dilakukan enam anggota KPU RI yang tersisa pada Kamis (4/7).

Diketahui, DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Hasyim langsung menggelar konferensi pers secara singkat di Kantor KPU RI. Ia berterima kasih atas DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu."

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya