Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa pansel tidak akan meloloskan calon-calon komisioner Komnas HAM yang bersifat job seeker yang hanya ingin mengisi jabatan. Nama kandidat job seeker kerap muncul dalam proses seleksi kepemimpinan jabatan strategis di komisi-komisi lain.
"Saya beberapa kali menjadi panitia seleksi di bidang lain selalu menemunkan nama-nama yang sama kembali ikut seleksi. Artinya memang ada pergeseran minat. Saya harap memang nanti komisioner terpilih memiliki komitmen yang tinggi," ungkap Harkristuti saat melakukan sosialisasi dan diskusi bertema Tantangan HAM Lima Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM di Jakarta, Jumat (4/3).
Dalam kesempatan tersebut Harkristuti juga mengungkapkan bahwa isu HAM diperkirakan akan mengemuka dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Oleh karena itu, kata dia, kampanye para calon yang menyinggung masalah isu HAM harus ditagih masyarakat apabila yang bersangkutan terpilih.
"Hal tersebut sebagai bentuk penegakan HAM di Tanah Air," ungkapnya.
Dalam kesempatan ayng sama Ketua Pansel Komnas HAM Makarim Wibisono menjamin proses seleksi calon anggota Komnas HAM akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Pansel juga membatasi usia calon anggota Komnas HAM minimum 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Baca juga: Survei: Mayoritas Publik Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel. Selain itu kami ingin juga menghadirkan komisioner yang menguasai permasalahan HAM sehingga syarat umur 40 hingga 65 tahun dijadikan salah satu indikator seleksi," ungkap Makarim
Makarim juga menjelaskan calon anggota Komnas HAM harus memiliki visi dan misi untuk mengembangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang strategis dan visioner. Selain itu, komitmen penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga menjadi hal yang akan dipertimbangkan oleh pansel dalam melakukan seleksi calon anggota Komnas HAM.
"Dan juga calon yang bisa memaksimalkan kewenangan pelaksanaan penyidikan pro-justicia dan membuat terobosan untuk menyelesaikan kasus pelanggara HAM berat masa lalu," ungkapnya.
Guna mendapatkan calon yang berintegritas, Pansel juga melibatkan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) dengan harapan anggota Komnas HAM periode 2022—2027 bisa membawa perubahan lembaga yang lebih visioner. Secara umum, pendaftaran calon anggota Komnas HAM periode 2022—2027 telah dibuka pada hari Selasa (8/2) 2022 hingga 8 Maret 2022.
Mekanisme pendaftaran dapat dengan dua cara, yakni dalam jaringan (daring) atau online dan via pos. Khusus pendaftaran daring, kata dia, calon peserta bisa mengakses www.komnasham.go.id/seleksianggota serta wajib mengirimkan dokumen fisik via pos ke Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ke alamat Kantor Komnas HAM Jakarta.
Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. (OL-4)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved