Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pansel Komnas HAM Hindari Peserta 'Job Seeker'

Putra Ananda
04/3/2022 13:29
Pansel Komnas HAM Hindari Peserta 'Job Seeker'
Ketua Pansel Komnas HAM Makarim Wibisono(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa pansel tidak akan meloloskan calon-calon komisioner Komnas HAM yang bersifat job seeker yang hanya ingin mengisi jabatan. Nama kandidat job seeker kerap muncul dalam proses seleksi kepemimpinan jabatan strategis di komisi-komisi lain.

"Saya beberapa kali menjadi panitia seleksi di bidang lain selalu menemunkan nama-nama yang sama kembali ikut seleksi. Artinya memang ada pergeseran minat. Saya harap memang nanti komisioner terpilih memiliki komitmen yang tinggi," ungkap Harkristuti saat melakukan sosialisasi dan diskusi bertema Tantangan HAM Lima Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM di Jakarta, Jumat (4/3).

Dalam kesempatan tersebut Harkristuti juga mengungkapkan bahwa isu HAM diperkirakan akan mengemuka dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Oleh karena itu, kata dia, kampanye para calon yang menyinggung masalah isu HAM harus ditagih masyarakat apabila yang bersangkutan terpilih.

"Hal tersebut sebagai bentuk penegakan HAM di Tanah Air," ungkapnya.

Dalam kesempatan ayng sama Ketua Pansel Komnas HAM Makarim Wibisono menjamin proses seleksi calon anggota Komnas HAM akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Pansel juga membatasi usia calon anggota Komnas HAM minimum 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Baca juga: Survei: Mayoritas Publik Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel. Selain itu kami ingin juga menghadirkan komisioner yang menguasai permasalahan HAM sehingga syarat umur 40 hingga 65 tahun dijadikan salah satu indikator seleksi," ungkap Makarim

Makarim juga menjelaskan calon anggota Komnas HAM harus memiliki visi dan misi untuk mengembangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang strategis dan visioner. Selain itu, komitmen penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga menjadi hal yang akan dipertimbangkan oleh pansel dalam melakukan seleksi calon anggota Komnas HAM.

"Dan juga calon yang bisa memaksimalkan kewenangan pelaksanaan penyidikan pro-justicia dan membuat terobosan untuk menyelesaikan kasus pelanggara HAM berat masa lalu," ungkapnya.

Guna mendapatkan calon yang berintegritas, Pansel juga melibatkan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) dengan harapan anggota Komnas HAM periode 2022—2027 bisa membawa perubahan lembaga yang lebih visioner. Secara umum, pendaftaran calon anggota Komnas HAM periode 2022—2027 telah dibuka pada hari Selasa (8/2) 2022 hingga 8 Maret 2022.

Mekanisme pendaftaran dapat dengan dua cara, yakni dalam jaringan (daring) atau online dan via pos. Khusus pendaftaran daring, kata dia, calon peserta bisa mengakses www.komnasham.go.id/seleksianggota serta wajib mengirimkan dokumen fisik via pos ke Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ke alamat Kantor Komnas HAM Jakarta.

Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya