Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno membeberkan peran tersangka Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung wajib mengusut tuntas seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo yang menyeret-nyeret nama suami Puan Maharani
PT Pos Indonesia menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6).
Kejagung terus mengusut dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kejaksaan terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyediaan BTS BAKTI Kominfo
Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu terus didalami penyidik.
Menurut pengamat Ray Rangkuti, penindakan korupsi yang merugikan negara sebaiknya dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
Kejagung menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022
Kejaksaan agung masih menghitung jumlah anggaran pengadaan panel surya yang disokong PT BUP.
Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu tak intervensi sidang perkara istrinya,
Yusrizki ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
Kejagung menyatakan akan terus menelusuri hubungan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro
Kejagung menetapkan perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah
Kejagung periksa petinggi Kadin terkait korupsi BTS
Kejaksaan Agung membantah adanya negosiasi, permufakatan jahat atau “hengki pengki” terhadap penanganan perkara melalui restorative justice.
KOMISI III DPR RI mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tak main-main dalam penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kejagung menyatakan telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (8/6).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved