Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pos Indonesia menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Dua aset tersebut berupa satu bangunan ruko di Jalan Sultan M. Diabir Siah, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dan di Jalan Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Dengan kerendahan hati saya mewakili Pos Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset Pos Indonesia dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pos Indonesia," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi.
Baca juga: Tersemat QR Code, Prangko Kini Jadi Lebih Hidup
Proses pendampingan atas kedua aset itu mulai berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023. Sebelumnya Divisi Aset menemukan beberapa permasalahan terhadap aset yang telah lama tidak terurai dan terbentur halangan-halangan yang tidak dapat diatasi secara mandiri oleh Pos Indonesia. Atas situasi tersebut, Pos Indonesia melalui Divisi Aset memohon pendampingan pemulihan aset kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
Penyerahan secara simbolis dua aset Pos Indonesia itu diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal kepada Endy. Acara itu turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakraputra, beserta rekan-rekan praktisi pemulihan aset pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dan tim dari Pos Indonesia. (Z-2)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved