Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pos Indonesia menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Dua aset tersebut berupa satu bangunan ruko di Jalan Sultan M. Diabir Siah, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dan di Jalan Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Dengan kerendahan hati saya mewakili Pos Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset Pos Indonesia dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pos Indonesia," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi.
Baca juga: Tersemat QR Code, Prangko Kini Jadi Lebih Hidup
Proses pendampingan atas kedua aset itu mulai berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023. Sebelumnya Divisi Aset menemukan beberapa permasalahan terhadap aset yang telah lama tidak terurai dan terbentur halangan-halangan yang tidak dapat diatasi secara mandiri oleh Pos Indonesia. Atas situasi tersebut, Pos Indonesia melalui Divisi Aset memohon pendampingan pemulihan aset kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
Penyerahan secara simbolis dua aset Pos Indonesia itu diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal kepada Endy. Acara itu turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakraputra, beserta rekan-rekan praktisi pemulihan aset pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dan tim dari Pos Indonesia. (Z-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved