Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PT Pos Indonesia menerima kembali dua asetnya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Dua aset tersebut berupa satu bangunan ruko di Jalan Sultan M. Diabir Siah, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dan di Jalan Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Dengan kerendahan hati saya mewakili Pos Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset Pos Indonesia dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pos Indonesia," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi.
Baca juga: Tersemat QR Code, Prangko Kini Jadi Lebih Hidup
Proses pendampingan atas kedua aset itu mulai berlangsung pada Februari 2023 hingga Mei 2023. Sebelumnya Divisi Aset menemukan beberapa permasalahan terhadap aset yang telah lama tidak terurai dan terbentur halangan-halangan yang tidak dapat diatasi secara mandiri oleh Pos Indonesia. Atas situasi tersebut, Pos Indonesia melalui Divisi Aset memohon pendampingan pemulihan aset kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
Penyerahan secara simbolis dua aset Pos Indonesia itu diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal kepada Endy. Acara itu turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Asep Kurniawan Cakraputra, beserta rekan-rekan praktisi pemulihan aset pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dan tim dari Pos Indonesia. (Z-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved