Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHAPUSAN kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dinilai tidak pas. Hal ini merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan dukungan responden agar Kejagung hanya menangani kasus rasuah dalam tahap penuntutan.
"Soal adanya masyarakat yang minta kewenangan Kejagung melakukan penyidikan di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di perkara korupsi dihentikan menurut saya sangat tidak pas," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rilis survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga-lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan', Minggu, (2/7).
Untuk diketahui, advokat Yasin Djamaludin menggugat Undang-Undang (UU) Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejagung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dihapus.
Baca juga : Diduga Terlibat Korupsi BTS, Dito Ariotedjo bakal Dipanggil Kejagung
Menurut Habiburokhman, Kejagung , Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tercipta sinergitas sehat dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga, tak hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi.
Baca juga : Kejagung Berpeluang Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Korupsi BTS
"Enggak mungkin hanya satu lembaga yang bisa mengatasi penyidikan di tindak pidana korupsi ini," ucap dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa. Terlebih, kasus-kasus korupsi bernilai fantastis bisa diungkap.
"Kita tahu tindak pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan itu rata-rata yang menyidiknya adalah Kejaksaan, mulai dari Jiwasraya kemudian sampai yang terakhir kasus BTS (Kominfo) gitu kan," ujar Habiburokhman.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat 66,4 persen responden menilai Korps Adhyaksa memiliki kewenangan menyelidiki, menyidiki (mengusut), dan menuntut tindak pidana korupsi. Kemudian, 17,7 persen menilai Kejagung hanya memiliki kewenangan menuntut tindak pidana korupsi. Lalu, 15,9 persen responden tidak menjawab.
Survei Indikator Politik tersebut dilakukan pada 20-24 Juni 2023. Total responden mencapai 1.220 orang yang dipilih melalui metode multistage random sampling.
Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan pewawancara. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(MGN/Z-8)
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved