Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGHAPUSAN kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dinilai tidak pas. Hal ini merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan dukungan responden agar Kejagung hanya menangani kasus rasuah dalam tahap penuntutan.
"Soal adanya masyarakat yang minta kewenangan Kejagung melakukan penyidikan di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di perkara korupsi dihentikan menurut saya sangat tidak pas," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rilis survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga-lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan', Minggu, (2/7).
Untuk diketahui, advokat Yasin Djamaludin menggugat Undang-Undang (UU) Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejagung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dihapus.
Baca juga : Diduga Terlibat Korupsi BTS, Dito Ariotedjo bakal Dipanggil Kejagung
Menurut Habiburokhman, Kejagung , Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tercipta sinergitas sehat dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga, tak hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi.
Baca juga : Kejagung Berpeluang Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Korupsi BTS
"Enggak mungkin hanya satu lembaga yang bisa mengatasi penyidikan di tindak pidana korupsi ini," ucap dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa. Terlebih, kasus-kasus korupsi bernilai fantastis bisa diungkap.
"Kita tahu tindak pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan itu rata-rata yang menyidiknya adalah Kejaksaan, mulai dari Jiwasraya kemudian sampai yang terakhir kasus BTS (Kominfo) gitu kan," ujar Habiburokhman.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat 66,4 persen responden menilai Korps Adhyaksa memiliki kewenangan menyelidiki, menyidiki (mengusut), dan menuntut tindak pidana korupsi. Kemudian, 17,7 persen menilai Kejagung hanya memiliki kewenangan menuntut tindak pidana korupsi. Lalu, 15,9 persen responden tidak menjawab.
Survei Indikator Politik tersebut dilakukan pada 20-24 Juni 2023. Total responden mencapai 1.220 orang yang dipilih melalui metode multistage random sampling.
Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan pewawancara. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(MGN/Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved