Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang masing-masing dari perusahaan berbeda.
“D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima. Lalu S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri,” tutur Ketut, Rabu (21/6).
Baca juga : Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama
Ketiganya diperiksa untuk mengusut ada atau tidaknya TPPU oleh tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki.
Baca juga : Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Ketut mengemukakan saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, pada Selasa (20/6).
Adapun tersangka Windi berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Sementara Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Dia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki dalam pengadaan panel surya tersebut. Namun, Kuntadi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.
Selain Yusrizki dan Windi, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Z-8)
Panduan lengkap cara menonton siaran langsung BTS The Comeback Live Arirang di Netflix pada 21 Maret 2026. Cek jadwal WIB, WITA, WIT, dan harga paket terbaru.
Mengenal Hamish Hamilton, sutradara Olimpiade & Super Bowl yang memimpin konser BTS ARIRANG 2026 di Netflix. Simak jadwal lengkapnya di sini!
BTS resmi umumkan comeback album 'ARIRANG' pada 20 Maret 2026. Simak jadwal konser live di Gwanghwamun yang disiarkan langsung via Netflix!
Cek daftar drakor Netflix Maret 2026 terbaru! Mulai dari Boyfriend on Demand hingga dokumenter & live performance BTS 'ARIRANG' yang paling dinanti.
BTS resmi umumkan tracklist album ARIRANG dengan 14 lagu baru. Simak jadwal rilis dan detail konser comeback gratis di Gwanghwamun Square di sini!
BTS gandeng Netflix untuk konser live global 'ARIRANG' pada 21 Maret 2026. Simak jadwal, detail dokumenter 'The Return', dan info comeback RM dkk di sini!
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved