Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang masing-masing dari perusahaan berbeda.
“D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima. Lalu S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri,” tutur Ketut, Rabu (21/6).
Baca juga : Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama
Ketiganya diperiksa untuk mengusut ada atau tidaknya TPPU oleh tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki.
Baca juga : Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Ketut mengemukakan saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, pada Selasa (20/6).
Adapun tersangka Windi berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Sementara Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Dia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki dalam pengadaan panel surya tersebut. Namun, Kuntadi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.
Selain Yusrizki dan Windi, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Z-8)
Meski demikian, RM tetap berkomitmen untuk hadir dan berinteraksi dengan penggemar (ARMY). Ia akan tetap bernyanyi dan memberikan semangat di atas panggung
Salah satu trek yang paling emosional dan banyak dibicarakan adalah "Swim". Lagu ini menjadi penanda kembalinya ketujuh anggota sebagai grup utuh setelah menyelesaikan masa wajib militer.
BTS dijadwalkan menggelar konser gratis bertajuk BTS THE COMEBACK LIVE | ARIRANG di Gwanghwamun Square, Seoul, pada 21 Maret 2026.
BTS resmi kembali! Simak ulasan mendalam perjalanan karier BTS dari debut hingga konser bersejarah di Gwanghwamun Seoul 2026.
Simak transformasi luar biasa BTS sejak debut 2013. Dari kritik sosial, pesan self-love, hingga dominasi global dan reuni di tahun 2026.
Aktris Riverdale Lili Reinhart resmi menjadi model dalam MV Swim milik BTS di album terbaru ARIRANG (2026). Simak detail kolaborasinya di sini.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved