Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Sejauh ini, penyidik masih belum memiliki bukti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi terkait dugaan TPPU dalam kasus korupsi BTS.
“Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” papar Ketut, Senin (19/6/2023).
Baca juga : Total Biaya Pengadaan Panel Surya Paket 1-5 BTS Masih Ditelusuri Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan, kata Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terhadap tersangka kasus BTS.
Baca juga : Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini, Kejagung menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti.
Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU.
Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.? ?
Sejauh ini, dua tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G juga dijerat TPPU. Yakni, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP). (Z-8)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, menurut Menkominfo ditandai dengan perbaikan penanganan pandemi Covid-19.
Menkopolhukam, Mahfud MD, enggan merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeret nama Johnny G Plate.
"Indonesia menyuarakan dukungannya terhadap penyusunan ASEAN Leaders’ Statement on Digital Transformation yang diinisiasi oleh Brunei Darussalam selaku chairmanship ASEAN."
Usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Menkominfo menyatakan dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.
Bahasan mengenai keamanan siber menjadi salah satu fokus diskusi antara Johnny dan Andonov sehingga dapat saling menguatkan ruang digital antarnegara.
Johnny mengatakan Indonesia memahami dampak situasi geopolitik global seperti konfik Rusia dengan Ukraina. Hal itu bahkan memengaruhi kondisi ekonomi dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved