Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Sejauh ini, penyidik masih belum memiliki bukti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi terkait dugaan TPPU dalam kasus korupsi BTS.
“Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” papar Ketut, Senin (19/6/2023).
Baca juga : Total Biaya Pengadaan Panel Surya Paket 1-5 BTS Masih Ditelusuri Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan, kata Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terhadap tersangka kasus BTS.
Baca juga : Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini, Kejagung menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti.
Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU.
Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.? ?
Sejauh ini, dua tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G juga dijerat TPPU. Yakni, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP). (Z-8)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved