Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan pihaknya membetapkan Yusrizki sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
Namun dalam proses penyediaannya, Kuntadi mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki.
Baca juga : Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS
Kuntadi enggan menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan Yusrizki.
"Dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," tegas Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator
Kuntadi menerangkan dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain.
Adapun PT Basis Utama Prima diketahui dimiliki pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Kuntadi menegaskan pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan penyelidikan hingga posisi tertinggi perusahaan, yaitu Happy. Namun, dengan syarat penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Yusrizki.
Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan agung masih menghitung jumlah anggaran pengadaan panel surya yang disokong PT BUP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved