Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/6/2023 20:32
Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN M Yusrizki dibawa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)(MI / M irfan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan pihaknya membetapkan Yusrizki sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

Namun dalam proses penyediaannya, Kuntadi mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki.

Baca juga : Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS

Kuntadi enggan menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan Yusrizki.

"Dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," tegas Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

Kuntadi menerangkan dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain.

Adapun PT Basis Utama Prima diketahui dimiliki pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Kuntadi menegaskan pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan penyelidikan hingga posisi tertinggi perusahaan, yaitu Happy. Namun, dengan syarat penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Yusrizki.

Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya