Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Johnny untuk mengajukan keinginan tersebut kepada penuntut umum. Nantinya, Penuntut Umum yang akan menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidaknya Johnny menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
Baca juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS
Adapun, pengacara Johnny, Achmad Cholidin ingin kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten. Sejak awal proses penyidikan ia sudah menyampaikan perihal itu.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” tutur Cholidin.
Baca juga: NasDem Tidak Cawe-cawe Posisi Menkominfo
Kendati demikian, ia mengatakan sampai saat ini belum ada nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu hanya disebutkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang dianggap sebagai orang yang lebih mengetahui proyek BTS 4G.
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelasnya.
Cholidin tidak ingin Johnny dizolimi melalui kasus tersebut dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Atas dasar itulah, ia ingin kliennya membuka duduk perkara kasus korupsi tersebut supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. (Z-11)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
LP3HI mendesak Partai Gerindra membawa Nistra ke penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana pembangunan menara BTS 4G.
Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia dari sektor hulu hingga ke hilir.
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan kiprah SYL tidak main-main di pemerintahan dan sangat layak mendapatkan gelar ini.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara yang terjerat kasus nerkoba di persidangan tidak konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved