Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Johnny untuk mengajukan keinginan tersebut kepada penuntut umum. Nantinya, Penuntut Umum yang akan menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidaknya Johnny menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” ujar Ketut kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
Baca juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS
Adapun, pengacara Johnny, Achmad Cholidin ingin kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten. Sejak awal proses penyidikan ia sudah menyampaikan perihal itu.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” tutur Cholidin.
Baca juga: NasDem Tidak Cawe-cawe Posisi Menkominfo
Kendati demikian, ia mengatakan sampai saat ini belum ada nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP itu hanya disebutkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang dianggap sebagai orang yang lebih mengetahui proyek BTS 4G.
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelasnya.
Cholidin tidak ingin Johnny dizolimi melalui kasus tersebut dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Atas dasar itulah, ia ingin kliennya membuka duduk perkara kasus korupsi tersebut supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. (Z-11)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved