Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan terus menelusuri hubungan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus BTS Kejagung.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).
Kuntadi menyebut pihaknya tak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.
Baca juga : Kasus BTS, Kejagung Periksa Petinggi Kadin Muhammad Yusrizki
“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.
Baca juga : Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.
“Tiidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Adapun Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8)
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan, Sabtu (3/6) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno membeberkan peran tersangka Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi BTS 4G.
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved