Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan terus menelusuri hubungan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus BTS Kejagung.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).
Kuntadi menyebut pihaknya tak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.
Baca juga : Kasus BTS, Kejagung Periksa Petinggi Kadin Muhammad Yusrizki
“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.
Baca juga : Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.
“Tiidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Adapun Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8)
Saham RAJA dan RATU sama-sama milik Happy Hapsoro, tapi punya bisnis dan risiko berbeda. Simak perbedaan RAJA vs RATU sebelum investasi.
Lengkap dan terbaru! Ini daftar 8 saham yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro, mulai dari RAJA, RATU IPO 2025, SINI, hingga PADI. Cek status kepemilikan dan afiliasinya.
Profil lengkap Happy Hapsoro, suami Puan Maharani. Mengulas gurita bisnis energi hingga properti, total kekayaan, dan sepak terjangnya sebagai 'Silent Tycoon' Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi BTS 4G.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved