Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, membantah adanya negosiasi, permufakatan jahat atau “hengki pengki” terhadap penanganan perkara melalui restorative justice.
“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Fadil bahkan mengklaim tak ada protes dari masyarakat maupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Baca juga: Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice
Fadli meyakini penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.
“Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
Tak Pandang Bulu
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.
Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal. “Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya.
(Z-9)
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli mengatakan saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
KPK membuka lagi berkas suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019 setelah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved