Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengemukakan bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restorative tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan.
“2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan restorative,” tutur Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6).
Baca juga : Usut Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Peran Manajer Senior Bank Pemerintah
Tak hanya itu, Fadil mengemukakan Kejagung RI telah membentuk rumah restorative sebanyak 3/535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator
“Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perkara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia. restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.
Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal.
“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. (Z-8)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Selasa (5/4) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice tersebut.
Kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral karena justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Korban menolak tawaran restorative justice.
PASUTRI viral, Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Berikut ini penjelasan Polres Depok.
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, berharap Polres Metro Jakarta Utara dapat menempuh jalan 'restorative justice'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved