Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/6/2023 19:20
Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Penyidik memeriksa satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.

R diperiksa untuk mengusut ada atau tidaknya TPPU oleh tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki.

Baca juga : Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” tegas Ketut di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca juga : Ini Peran Tersangka Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Adapun tersangka Windi berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Sementara Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Dia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki dalam pengadaan panel surya tersebut. Namun, Kuntadi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.

Selain Yusrizki dan Windi, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya