Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.
Menurut Ray, penindakan korupsi yang merugikan negara sebaiknya dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
“KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,” kata Ray Rangkuti, Senin (19/6).
Jika ini terjadi, sedangkan kewenangan penyidikan korupsi dicabut, kata Ray Rangkuti, maka hanya akan menyisakan Kepolisian saja.
Baca juga: DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
“Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani polisi saja? Apa mereka sanggup?" tanya dia.
Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.
Baca juga: Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK
“Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,” papar Ray.
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.
“Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja,” kata Ray Rangkuti. (RO/S-4)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved