Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.
Menurut Ray, penindakan korupsi yang merugikan negara sebaiknya dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
“KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,” kata Ray Rangkuti, Senin (19/6).
Jika ini terjadi, sedangkan kewenangan penyidikan korupsi dicabut, kata Ray Rangkuti, maka hanya akan menyisakan Kepolisian saja.
Baca juga: DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
“Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani polisi saja? Apa mereka sanggup?" tanya dia.
Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.
Baca juga: Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK
“Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,” papar Ray.
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.
“Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja,” kata Ray Rangkuti. (RO/S-4)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved